Gara - Gara Pinjam Uang Di Rentenir, Lima Sertifikat Pindah Tangan Atas Nama Orang Lain.

Banyuwangi_Koranpatroli.com - Gara gara pinjam uang di rentenir lima sertifikat milik almarhum orangtuanya  berpindah nama  orang lain. Hal ini dialami Sumarah sekeluarga warga Desa Sumbergondo Kecamatan Glermore.

Diduga proses balik nama tidak prosedural, Sumarah sekeluarga dengan didampingi kuasa hukumnya mengajukan pemblokiran buku tanah tersebut di kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Banyuwangi, Selasa ( 24/04/2019 ). Dihari yang sama pihak kuasa hukum Sumarah juga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri  (PN)  Banyuwangi untuk mencari keadilan.

Kuasa hukum Sumarah, Agung Prastianto. SH. M. Hum, dihadapan insan pers Kantor Desa Sumbergondo membeberkan kronologis perkara kliennya yang ada di Pengadilan Agama ( PA ) Banyuwangi .

Bermula dari membantu membayarkan hutang  Rulwati (59) warga dusun Gunungsari RT 02 RW 02 Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi dan keempat saudaranya dengan jaminan  5 sertifikat secara bertahap hingga senilai Rp.350.000.000,-  harus rela berhadapan dengan temannya sendiri yang bernama Galih Prabowo (43), yang diduga merangkap menjadi rentenir hingga berbunga sampai menjadi  Rp.950.000.000,-.

melihat gelagat yang kurang baik dari Galih Subowo (43) warga  desa Tegalarum Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi yang membantu membayarkan hutang dengan jamina kelima sertifikat tersebut terkesan bekelit dan berbelit belit saat hendak di bayar, serta lebih parah lagi kelima  sertifikat tersebut sudah berganti nama dari pemilik yang lama ke pemilik yang baru membuat geram pemilik sertifikat yang lama dan langsung melakukan upaya  hukum." jelas Agung.

Ditempat yang sama,  Rulwati selaku pemilk mengatakan itu membantu membayarkan hutangnya dengan meminta sertifikat. Namun setelah 350 juta rupiah di bayarkan hutang dengan meminta sertifikat tanpa ada perjanjian tertulis sejak awal, ya saya percaya. " Ya gak tahu kalo hutang saya ternyata  membengkak dari 350 juta rupiah menjadi 950 juta rupiah, mas. Sampai pada akhirnya saya dan saudara - saudara memilih jalur hukum dalam penyelesaian hutang piutang ini." Terang Rulwati dengan nada menyesal.

" Klien kami sudah mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri Banyuwangi dan sebelumnya sudah melakukan sidang di Pengadilan Agama Banyuwangi yang sudah menghasilkan kesepakatan bahwa klien kami harus menyiapkan uang sebesar Rp.950.000.000,- untuk memgambil kelima sertifikatnya dan klien kami sudah menyiapkan uang tersebut. Diduga adanya sekenario ini ada di Pengadilan Agama Banyuwangi.

" Kan aneh di Pengadilan agama tersebut sidang putusan  yang  sebelum adanya kesepakan tersebut kita masih harus menyiapkan uang sebesar Rp.45.000.000,- dan itu harus terbayarkan, sementara kesepakatan hutang piutang sebesar 958.000.000 rupiah sudah kami sepakati dan siap di bayar, dan ternyanta Galih masih berbelit belit." Tambah Agung Prastianto".pungkasnya.(Margito ).

No comments

Powered by Blogger.