ASIK PESTA SABU TIGA PEMUDA DI GELANDANG KE MAPOLRES SUMENEP PATROLI NET
Sumenep, PATROLI_Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa timur, kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan kasus Narkotika jenis sabu. Minggu 26 Mei 2019 sekitar pukul 04.00 Wib.
Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan barang haram narkotik jenis sabu tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sering pesta narkotik jenis sabu.
Ketiga orang yang berhasil diamankan Aparat Penegak Hukum tersebut diantaranya bernama:
1. RB. MAULUD DANIEL Bin RB. ISKANDAR,Tmp, Tgl lahir: Sumenep, 8 Desember 1989, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Tidak bekerja, Pendidikan: MA (tamat), Alamat: Jl. Garuda Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep.
2. ALIYUMMAH TAHFIDUDDIN Bin HASIN,Tmp, Tgl lahir: Pamekasan, 9 September 1992, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Pendidikan: S1-Ekonomi (tamat), Alamat: Dsn. Jarbuddih Desa Durbuk Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.
3. I Gede Wira Adyana Bin Nyoman Suwidiya ,Tmp, Tgl lahir: Badung, 6 Januari 1992, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan: SMK (tamat), Alamat: Dsn. Jarbuddih Desa Durbuk Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.
Peristiwa penangkapan terhadap ke tiga (3) terlapor tersebut terjadi di dalam kamar rumah milik Tsk. RB. MAULUD DANIEL alamat: Jl. Garuda Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep.
Dari tangan ke tiga (3) tersangka Satreskoba Polres Sumenep berhasil menyita Barang bukti (BB) :
a). 3 (tiga) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,38 gram, 0,42 gram, 0,72 gram (berat keseluruhan ± 1,52 gram).
b). Seperangkat alat hisap terdiri dari : 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan potongan pipet kaca yang masing-masing tersambung lagi sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu.
c). 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna bening sebagai sendok sabu.
d). 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam.
Menurut Kasubag Humas polres sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa, kronologis penangkapan terhadap ke tiga (3) tersangka berawal pada saat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) polres sumenep mendapat Informasi dari masyarakat bahwa, dirumah terlapor MAULUD DANIEL alamat Jl. Garuda Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, sering dijadikan tempat berpesta narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor.
“Tidak lama kemudian Satreskoba polres sumenep mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah terlapor sedang pesta sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan tepatnya di kamar rumah milik RB. MAULUD DANIEL dimana terdapat 3 orang sedang pesta sabu posisi duduk bersila dikasur yang ada dilantai.” kata AKP. Widiarti melalui pesan realesenya kepada Wartawan. Minggu (26/5)
Lebih lanjut AKP Widiarti menyampaikan bahwa, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) tersebut di atas berada di atas kasur yang ada dilantai, hasil introgasi semua terlapor mengakui bahwa sedang melakukan pesta sabu.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya (BB) diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke tiga (3) tersangka di terapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.@ (res/dar)
[27/5 17.06] Aji Marsaed: Sumenep, patroli.net – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa timur, kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan kasus Narkotika jenis sabu. Minggu 26 Mei 2019 sekitar pukul 04.00 Wib.
Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan barang haram narkotik jenis sabu tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sering pesta narkotik jenis sabu.
Ketiga orang yang berhasil diamankan Aparat Penegak Hukum tersebut diantaranya bernama:
1. RB. MAULUD DANIEL Bin RB. ISKANDAR,Tmp, Tgl lahir: Sumenep, 8 Desember 1989, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Tidak bekerja, Pendidikan: MA (tamat), Alamat: Jl. Garuda Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep.
2. ALIYUMMAH TAHFIDUDDIN Bin HASIN,Tmp, Tgl lahir: Pamekasan, 9 September 1992, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Pendidikan: S1-Ekonomi (tamat), Alamat: Dsn. Jarbuddih Desa Durbuk Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.
3. I Gede Wira Adyana Bin Nyoman Suwidiya ,Tmp, Tgl lahir: Badung, 6 Januari 1992, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan: SMK (tamat), Alamat: Dsn. Jarbuddih Desa Durbuk Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.
Peristiwa penangkapan terhadap ke tiga (3) terlapor tersebut terjadi di dalam kamar rumah milik Tsk. RB. MAULUD DANIEL alamat: Jl. Garuda Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep.
Dari tangan ke tiga (3) tersangka Satreskoba Polres Sumenep berhasil menyita Barang bukti (BB) :
a). 3 (tiga) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu mauang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan potongan pipet kaca yang masing-masing tersambung lagi sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu.
c). 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna bening sebagai sendok sabu.
d). 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam.
Menurut Kasubag Humas polres sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa, kronologis penangkapan terhadap ke tiga (3) tersangka berawal pada saat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) polres sumenep mendapat Informasi dari masyarakat bahwa, dirumah terlapor MAULUD DANIEL alamat Jl. Garuda Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, sering dijadikan tempat berpesta narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor.
“Tidak lama kemudian Satreskoba polres sumenep mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah terlapor sedang pesta sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan tepatnya di kamar rumah milik RB. MAULUD DANIEL dimana terdapat 3 orang sedang pesta sabu posisi duduk bersila dikasur yang ada dilantai.” kata AKP. Widiarti melalui pesan realesenya kepada Wartawan. Minggu (26/5)
Lebih lanjut AKP Widiarti menyampaikan bahwa, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) tersebut di atas berada di atas kasur yang ada dilantai, hasil introgasi semua terlapor mengakui bahwa sedang melakukan pesta sabu.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya (BB) diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke tiga (3) tersangka di terapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.@ (sahawi)
No comments