Warga pesucen jadi korban pungli
Banyuwangi koranpatroli.com
bayar Rp 50 biaya foto copy ktp kk untuk persyaratan ijin pemanfaatan perhutanan sosial (IPHPS) masyarakat dusun pesucen desa kluncing merasa tertipu,
program pemerintah yang mengacu pada pp 39. rupanya di buat kesempatan oleh seseorang warga untuk mengais rejeki dengan memungut sejumlah uang dengan alasan biaya foto copy untuk persyaratan mengajukan ijin pemanfaatan perhutanan sosial (iphps)
Sementara itu penyelenggara adanya pertemuan program tersebut usni saat di telfon seluler nya tidak aktip, hingga berita ini di terbit kan tidak ada keterangan dari pihak yg bertanggung jawab dari masala yg di anggap telah merugikan masyarakat ini,
Babinkamtibmas desa kluncing Bribka herman triputra saat di kompimasi wartawan patroli siap menanpung aspirasi masyarakat kalau memang masyarakat merasa di rugikan dengan pungulitan liar tersebut maka sekecil apa pun kalau sudah melanggar hukum maka iya akan di tindak secara hukum tutur nya,
dari pihak perhutani sendiri saat di temui wartawan patroli, asisten perhutani asper heni hariyadi dan mantri bkph licin winarto menjelas kan iphps itu memang ada dan membenarkan kalau itu program pemerintah, yang mengacu ke PP,39 akan tetapi harus di lihat dari kareteria hutan nya,
apa bila kawasan hutan yang di ajukan iphps itu kondisi nya gundul dan tegaan nya kurang dari 10% (sepuluh persen) serta lahan tersebut di biar kan lima tahun berturut turut maka wajib hukum nya perhutani menjalan kan program IPHPS tersebut,penjelasan asper
dan itu pun masyarakat tidak di pungut biaya hal tersebut itu sudah menyalai aturan , silah kan masyarkat melapor kalau memang sudah merasa di rugikan,
dari beberapa warga desa kluncing pun demikian ada pungutan liar ( pungli) nominal nya kisaran 10.000 sampai dengan 15000 untuk itu masyarakat jangan takut untuk melapor kan hal tersebut, ungkap nya,
dari sekian warga yang sudah membayar uang tersebut di janjikan akan di beri lahan 2 hektar baik itu lindung mau pun produksi, dengan iming iming lahan yang nanti nya bisa di kelolah bercocok taman jagung kopi kayu sengon dan ada juga yang akan menjadikan hutan lindung menjadi sawah,
Hal tersebut sangat bertentangan dengan UU, 41 tentang kehutanan karna untuk wilayah pangkuan KPH banyuwangi barat itu tidak ada satu pun yang layak untuk di jadikan iphps perhutanan sosial tersebut karna kondisi hutan nya masih bagus,
sementara semua petani yang mempunyai ladang sawah dari desa segobang menjadi kwatir apa bila hutan lindung tersebut akan menjadi ahli pungsi karan ketika hutan lindung itu sudah benar benar rusak maka semua petani sawah akan menerimah dampak dari menyusut nya air ketika musim kemarau dan akan terkena longsor apa bila musih hujan,
Jika hal tersebut nanti nya itu benar di terap kan maka bukan cuman desa segobang yang nantik nya akan terkena dampak kota banyuwangi pun akan turut juga mengalami kekeringan air pas di musim panas dan kebanjiran ketika dimusim hujan
untuk itu agar hal tersebut tidak sampai terjadi dengan hal yang tidak di ingin kan krph licin winarto menjelaskan dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan warga masyarakat desa hutan guna untuk mencegah hal yg di anggep sudah melenceng dari aturan yang sebenar nya,(man)
No comments