Satreskoba Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Delapan Tersangka Pengedar Narkoba


Nganjuk_KoranPatroli.com
Satreskoba Polres Nganjuk berhasil bekuk tujuh  kasus penyalagunaan narkoba, yakni  tiga perkara narkotika dengan tiga tersangka dan empat perkara okerbaya dengan lima tersangka.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta S.I.K.,M.H didampingi Kasubbag Humas AKP Moh. Sudarman SH dan Kasatresnarkoba Iptu Pujo Santoso dalam konferensi pers di halaman depan Mapolres Nganjuk, Kamis (29/8/2019) membeberkan dihadapan puluhan media.

Kapolres juga menunjukan beberapa barang bukti dari tersangka penyalahgunaan narkotika berupa sabu seberat 3,55 gram, serta barang bukti lainya seperti peralatan hisap dan ponsel.

Beberapa tersangka diablntaranya adalah Febrianto Andreas Laksono (25) warga Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Didik Liswahyudi (28) karyawan koperasi asal Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, dan Aris Prasetyawan (28) karyawan koperasi warga Desa Kepuhrejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Ketiga tersangka diringkus di tiga TKP yang berbeda.

"Sabu ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati dan pengedar disuruh mengambil sendiri. dengan harga Rp 1, 3 juta per satu gram sabu, lalu oleh pengedar dibagi menjadi paket kecil satu paket seharga Rp 400 ribu," tutur Kapolres. 

Sedangkan untuk kasus obat keras berbahaya (okerbaya), ada lima tersangka dengan total barang bukti 1.179 butir pil dobel L, satu unit sepeda motor, enam buah ponsel dan uang tunai Rp 1.540.000.

Para pengedar pil dobel L itu antara lain, Tulus Widodo (38) warga Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Moh. Fery Efendi (24) dan Ahmad Ardianto (24) keduanya warga Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Eri Subiantoro (22) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, serta Heru MP (37) warga Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
Sasaran utama yang dilakukan, para tersangka pengedar pil dobel L yaitu kalangan pelajar maupun anak-anak. Para pengedar mendapat barang dari bandar yang ada di luar kota dengan cara memesan lewat paket.

"Karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang  kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara," jelasnya.

Reporter  ;  Ester Mardiana
Editor.       ;  Muhendi,Skom i

No comments

Powered by Blogger.