Dalam Persidangan Pelapor Bos Arta Srikandi, Mengaku Tidak Paham Hukum Kepailitan
Banyuwangi, Koranpatroli.com -
Sidang Bos KSU Arta Srikandi, kembali digelar di Pengadilan Negegri (PN) Banyuwangi, Senin (21/10), dengan agenda keterangan saksi. Kali ini, terdakwa Robby Sulistio Handoko hadir tanpa mengenakan baju tahanan, karena dalam persidangan yang lalu telah ditangguhkan penahananya.
Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi tersebut bertempat di ruang Garuda. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi yang sebelumnya yaitu Win Pratignyo dan Sucahyono. Selain itu, Rindra selaku mantan Manager KSU Arta Srikandi juga turut dihadirkan menjadi saksi
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis hakim Saiful Arif SH. MH, sempat menanyakan apa yang dimaksud pailit terhadap Win Pratignyo selaku pelapor.
"Anda apakah tahu KSU Arta Srikandi sudah dinyatakan Pailit ? anda apa tahu artinya pailit ?," tanya Saiful Arif kepada pelapor.
Hakim juga menjelaskan jika pelapor di dalam persidangan Pengadilan Niaga Surabaya sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi.
"Masak tidak pernah diberitahu apa itu pailit?," tanya lanjut Saiful.
Win Pratignyo selaku pelapor pun menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim dan mengakui jika dirinya memang tidak paham hukum dan telah mempercayakan kepada pengacara yang mendapinginya.
"Saya hanya tahu jika pailit aset KSU Arta Srikandi akan dibagi bagi untuk membayar, saya dijanjikan pengacara taunya beres," jawab Win Pratignyo.
Mengetahui hal tersebut, Majelis hakim pun menyarankan kepada pelapor agar melihat webside Pengadilan niaga dan membaca isinya, majelis hakim juga menyarankan agar pelapor mempertanyakan lebih lanjut sejauh mana kurator telah menangani aset KSU Arta Srikandi untuk penyelesaiannya
"Bawa Hp androit ya, kalau bawa bisa dilihat website, bisa browsing, coba dicari dan dibaca informasi apa itu pailit," kata Saiful Arif.
Sementara itu, Eko Sutrisno, SH selaku kuasa hukum Robby Sulistio Handoko mengatakan, pihaknya sangat menghormati jalanya persidangan. Ia pun berharap, dalam persidangan nantinya dapat membuktikan jika kliennya memang terbukti tak bersalah.
"Kita tidak dalam kapasitas mengoreksi kinerja hakim dan jaksa, tp sebagai pengacara kami yakin menang dan bisa membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan diputus bebas," kata Eko.
Sementara salah satu ketua KPJ Laskar Putih M Yunus Wahyudi menilai jika pelaksanaan sidang perkara KSU Arta Srikandi ini diduga kuat adanya indikasi yang mengarah ketidak netralan dalam proses persidangan. Hal tersebut diperkuat dengan melihat pertanyaan pertanyaan jaksa penuntut umum yang terkesan memojokkan terdakwa.
Menurut Yunus, dalam undang undang kepailitan no 4 tahun 1998 pasal 32 ayat 3 menyebutkan debitur pailit bila sedang menjalani penjara harus segera dilepas seketika itu setelah keputusan pailit mempunyai kekuatan hukum yang mutlak.
"Yang dipersoalkan apalagi?, seharusnya hakim juga langsung memutus bebas karena jika sudah pailit ya tidak bisa disidangkan atau dilanjutkan," kata Yunus.
Sementara yunus juga mengatakan jika Pemidanaan itu prinsipnya ultimum remedium dan tidak boleh sembarangan digunakan karena menyangkut hak hak dan kebebasan seseorang.
"Ini lagi terdakwa dipanggil oleh5 Kejaksaan sebagai saksi untuk di dengar keterangannya yang terdakwanya dirinya sendiri, ini kan aneh, ada apa ini, jangan main main saya akan laporkan jika tidak beres, " kata Yunus dengan tegasnya. (Git).
No comments