Residivis Jambret Di Bekuk Polsek Abiansemal, keempat Pelaku Diamankan Satu Di Dooor


Bali.koranpatroli.com.Polsek Abiansemal.
Kepolisian Sektor Abiansemal kembali meringkus jambret di salah satu Villa di Desa Cepaka, kec.Kediri, Kab. Tabanan, Bali. Selasa, (08/10).

Pelaku berinisial AW (23) asal Banjar Dinas Selat Beringkit, Desa Mengwitani, Kec.Mengwi, Kab. Badung, berhasil dibekuk Polsek Abiansemal di bawah pimpinan Panit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Subandi, SH yang di back up Buser Polres Badung yang di kendalikan Ipda Ferlando Oktora, S. Tr.K serta Ditreskrimum Polda Bali.

Kapolsek Abiansemal Kompol IB. Putu Mertayasa, S.Ag mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Jumat, (04/10/19), yang sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 05.00 wita, mengalami penjambretan di jalan Raya Sibang Gede Darmasabha, Desa Sibang Gede, Kec. Abiansemal. Kab. Badung.

"Saat itu korban Ni Made Marini (43) tahun asal, Banjar Kedewatan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kab. Badung berjalan di pepet oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor honda vario, No.Pol.  DK 8563 FV kemudian mengambil paksa tas korban," papar Kapolsek Abiansemal saat dikonfirmasi Humas Polres Badung Senin, (08/10/19).

Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Nyoman Sudarma, SH menambahkan, korban penjambretan mengaku telah mengalami kerugian berupa satu buah tas yang di dalamnya terdapat 1 unit handphone merk Xiomi dan uang tunai sebesar Rp.300.000,-

Korban mengaku telah di jambret di jalan Raya Sibang Gede  Darmasabha, Desa Sibang Gede, Kec. Abiansemal. Kab. Badung.

Korban saat berjalan, tidak disangka pelaku langsung mepet dan  mengambil paksa tasnya, kemudian kabur mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Abiansemal langsung perintahkan Kanit Reskrim dan Panit Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku jambret tersebut.

Dalam waktu dua hari sejak dilaporkan yakni hari Minggu tanggal 06 Oktober 2019, sekira pukul 10.00 wita pelaku Jambret berhasil dibekuk petugas Polsek Abiansemal dibantu Buser Polres Badung dan Ditreskrimum Polda Bali.

"Pelaku berhasil diamankan saat berada di Villa tempat kerjanya di Desa Cepaka, kec.Kediri, Kab. Tabanan dan sekarang mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek Abiansemal.

Adapun alat bukti yang dapat disita petugas  satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru Dk 8563 FV beserta kunci kontaknya, Uang tunai sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),  satu unit handphonemerkXIOMIwarnaPutihdenganimei 864895027006889 dan
satu buah helm Scopy warna putih.(tim.Mpg/tur)

No comments

Powered by Blogger.