Sidang Lanjutan Bos KSU Arta Srikandi, Saksi dari JPU Tidak Paham AD/ART Koperasi.

  
Banyuwangi, Koranpatroli.com - Pengadilan Negeri Babyuwangi kembali menggelar Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menyeret Bos KSU Arta Srikandi, Kamis (31/10) 

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan salah satu pengurus dan seorang pegawai KSU Arta Srikandi sebagai saksi. Mereka yakni Lisa Herawati SE, (37) sebagai Sekretaris pengurus dan Sugiono (39) sebagai pegawai KSU Arta Srikandi sebagai koordinator Account Officer.

Dalam persidangan, selain kedua saksi diberikan pertanyaan oleh JPU dan Kuasa hukum terdakwa Robby Sulistio Handoko, Bos KSU Arta Srikandi, Mereka juga dicecar pertanyaan oleh majelis Hakim.

Anehnya, Lisa yang diketahui juga menjadi manajer KSU Cerdas yang beralamat dikantor Jalan Basuki Rahmat Banyuwangi itu tak memahami AD/ART Koperasi saat diberikan pertanyaan oleh Majelis Hakim.

"Saya hanya membaca sekilas AD/ART,  jadi tidak terlalu paham betul. Saya hanya bertugas mencatat anggota dan dan hasil rapat anggota," kata Lisa.

Namun Lisa mengaku, Pengurus akan meminta pertanggungjawaban segala operasional yang berada di KSU Arta Srikandi kepada managemen. Yang mana diketahui Manajer KSU Arta Srikandi yakni suaminya sendiri Rindra Novi amanto.

"Pengurus akan meminta pertanggung jawaban segala sesuatunya kepada Managemen," ungkap Lisa.

Lisa pun mengaku, jika dirinya mengundurkan diri setelah mengetahui adanya permasalahan yang terjadi didalam KSU Arta Srikandi.

"Saya mengundurkan diri pada bulan januari 2019," kata Lisa.

Sementara itu, terdakwa Robby Sulistio Handoko memberikan jawaban kepada majelis hakim terkait pernyataan dari para saksi.

"Bahwa betul saudara sekretaris Lisa mengundurkan diri pada bulan januari 2019, namun belum disahkan dalam rapat anggota," kata Robby.

Seperti diketahui DR. Bangun Patrianto, S.H, M.H.,selaku Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Surabaya untuk menangani kepailitan KSU Arta Srikandi membenarkan jika pihaknya telah mengajukan gugatan lainnya.

"Benar mas, saat ini saya telah melayangkan gugatan lain lain di Pengadilan Niaga Surabaya," kata Bangun, Selasa (29/10).

Menurutnya, gugatanya tersebut ditujukan kepada Pengurus KSU Arta Srikandi dan Manajer. Yakni Ketua pengurus Robby Sulistio Handoko, Sekretaris Lisa Herawati, SE. Bendahara (Alm) Soehartini dan Manajer Rindra Noviamanto, S.H.

"Saya minta tanggung jawab pengurus dan manajer," ujar Bangun.

Bangun juga menjelaskan, dalam gugatannya tersebut masih dalam tahap duplik atau jawab menjawab. Jika pun proses gugatan ini telah rampung, harta berhasil dikumpulkan semua, maka akan dijual secara lelang untuk dibayarkan kepada nasabah.

"Pembagianya nanti pro rata, prosentase sesuai jumlah tagihan dengan jumlah yang didapat," pungkasnya.

Perlu diketahui, Sekretaris KSU Arta Srikandi adalah istri dari sang Manajer dan Bendahara KSU Arta Srikandi adalah ibu kandung sang manajer juga, yang telah wafat pada (15/6) lalu, setelah KSU Arta Srikandi dinyatakan pailit.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada hari senin (4/1 ) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi JPU lainnya.(git)

No comments

Powered by Blogger.