Kehilangan HP Saat Ketiduran Tidak Mengunci Pintu
Bali.koranpatroli.com. Tidak mengunci pintu saat tertidur merupakan kebiasaan yang tidak baik. Karena hal tersebut kerap megundang kejahatan atau memudahkan pencuri untuk masuk ke tempat tinggal kita.
Seperti yang dialami oleh Abdul Rohim,19,yang lupa mengunci pintu kamar kosnya saat akan tertidur, Al hasil sebuah HP Vivo Y83 miliknya raib digondol maling yang ternyata orang yag sering datang ke kosnya dengan alasan memiliki teman dikos tersebut.
Peristiwa pencurian yang terjadi pada Kamis (21/10) pukul 00.30 dini hari dikos korban dikawasan Banjar Binong,Desa Wherdabuana, Mengwi, Badung diungkap oleh Satreskrim Mapolsek Mengwi.
Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa menerangkan kejadian ini berawal saat korban tertidur sehabis menelepon pacarnya. "Korban sehabis teleponan dengan pacarnya hingga pukul 23.00, kemudian tertidur tidak memgunci pintu, saat tertidur HP ditaruh disamping dia tidur dikasurnya," jelas AKP Astawa,"
Ketika terbangun dari tidurnya pada Pukul 02.00 dini hari, korban mencari hp nya dan kaget HP tersebut sudah tidak ada. "Saat bangun korban sudah tidak menemukan HP Miliknya," jelas AKP Astawa.
Korban kemudian melaporkan kehilangan yang menimpanya kepada Mapolsek Mengwi pada Rabu (21/11). "Setelah mendapatkan laporan kami kamudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi," jelas Astawa.
Dari keterangan saksi, pencuri mengarah kepada tersangka Andre Sofyan Sori,22,yang sering datang ke kos tersebut. "Dari keterangan saksi-saksi, pelakunya mengarah kepada Andre Sofyan Sori, yang sering datang ke kos korban," jelas Astawa.
Pihak Unit Reskrim Mapolsek Mengwipun melalukan pengejearan kepada Andre dan berhasil menangkapnya di kosnya kawasan Baleran, Werdhi Buwana Mengwi. "Pada Rabu (21/11) tim kami berhasil menangkap pelaku di kosnya," ungkap Astawa.
Setelah diinterogasi oleh pihak Mapolsek Mengwi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan berniat menjula HP tersebut setelah dicuri. "Pelaku akan menjual HP tersebut, tetapi belum dijual sudah kami tangkap beserta barang bukti HP tersebut yang kami dapatkan dikosnya," beber Kompol Astawa.
Pelaku juga mengaku pernah mencuri HP dikos lain diwilayah Banjar Binong,Mengwi. "Sebelumnya pelaku juga mencuri HP Oppo A3s disebuah kos-kosan di Banjar Binong, HP tersebut pelaku jual, dan dia mengaku hasil penjualan dikirim untuk keluarganya dijawa,".
Atas perbuatannya pelaku dikena pasal 363 ayat 1 3e.Khup. ancaman hukuman paling lama tujuh tahun."tutur Kompol Astawa.(MPG)
No comments