PEMDES PUHKEREP SALING TUDING SOAL ANGGARAN PROYEK DANA DESA
Nganjuk_koranpatroli.com. Dalam realisasi anggaran Dana Desa pemdes harus transfaran dan
terbuka pada semua elemen masyarakat supaya tidak ada kebohongan publik di
masyarakat, sesuai undang undang keterbukaan informasi publik (KIP)tahun 2008 dan
undang undang desa no 6 tahun 2014, salah satunya mengenai Padà t karya
tunai sesuai SKB empat menteri harus mencapai 30% dari besarnya anggaran
proyek. Dana Desa sebagai upah kerja untuk mengurangi pengguran.
Dari penelusuran awak media di lapangan di desa PUHKEREP
kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk di dalam pembangunan proyek Dana Desa ada
indikasi dugaan kebohongan publik serta MENCARI KEUNTUNGAN PRIBADI yang di
lakukan MANTAN kades (Pak sumarno) Karena semua proyek Dana Desa di kaper dari pengadaan
matrial maupun anggaran, awak media menemui PELAKSANA KEGIATAN (Pak Jogoboyo Suhardi)
saya jadi PELAKSANA KEGIATAN pembangunan cuma mengambil gambar sebagai
dokomentasi untuk yang lainya, saya tidak tahu semua di kendalikan Pak Kades Sumarno,
lebih jelasnya pean tanya Pak Kades" ucapnya.
Selajutnya awak media menemui Pak Sumarno calon Kades di
kediamanya"yang melaksanakan pembangunan dan pembelanjaan itu Tim
PBJ yaitu LPM, PELAKSANA KEGIATAN pembangunan hanya mengawasi dan
mengontrol saja. Tahap 3 Dana Desa belum cair tapi pembangunan sudah di
lasanakan memakai Dana talangan pribadi saya Karena permintaan warga,itupun
saya tidak pernah memegang Dana semua yang megang bendahara desa (Pak Bayan Budi)
kalau gak percaya Tanya aja ke bendahara"jelasnya.
Dari penjelasan
Bendahara Desa (Pak Bayan Budi) bertolak belakang" semua anggaran dan pembelanjaan
semua di kendalikan dan di kaper oleh Pak Sumarno saya jadi Bendahara hanya
namanya aja karena dana belum cair sudah di lasanakan oleh Pak Sumarno masalah ada
SISA atau tidak yang tahu Pak Marno dan operator "ucapnya dari penjelasan
Bendahara desa (Bayan Budi) di perkuat oleh penjelasan LPM( Pak Darmaji) saya
hanya sekedar mengawasi dan mengarahkan para pekerja, masalah dana dan belanja
semua di kendalikan dan di kaper oleh Pak Sumarno", singkatnya.
Lanjutnya soal ongkos kerja padà t karya tunai yang 30 % saya tidak
mengerti karena pembangunan JALAN paving ongkos kerja borongan 8,500 m2
dan pekerjanya warga luar desa. Kepada Dinas terkait dan Bapak bupati nganjuk
untuk mengevaluasi dan memberikan teguran serta sangsi yang tegas kepada calon
Kades (Pak Sumarno) yang ada indikasi dugaan melanggar peraturan serta undang-undang
yang berlaku sebagai seorang calon kades (Pak Sumarno) tidak mempunyai
kewenangan atau hak secara hukum untuk melaksanakan merialisasi atau mengendalikan
anggaran proyek Dana Desa karena sudah Ada Tim PELAKSANA KEGIATAN yang
mempunyai foksi Serta tugas dan kewajiban masing masing,
Apa yang di lakukan Pak Sumarno tidak sesuai dengan undang undang
yang ada serta ada indikasi dugaan MENCARI pencintraan dan MENCARI
KEUNTUNGAN PRIBADI untuk menambah pundi pundi kekayaan pribadi,Salah satunya
pembangunan JALAN paving di dusun puhkerep volume 259 x 4m total anggaran
Rp169,984,300 upah kerja borongan Rp 8,500 m2 ini sangat jauh dari 30% sebagai
hak pekerja "(team).
No comments