PEMDES PUHKEREP SALING TUDING SOAL ANGGARAN PROYEK DANA DESA



Nganjuk_koranpatroli.com. Dalam realisasi anggaran Dana Desa pemdes harus transfaran dan terbuka pada semua elemen masyarakat supaya tidak ada kebohongan publik di masyarakat, sesuai undang undang keterbukaan informasi publik (KIP)tahun 2008 dan undang undang desa no 6  tahun 2014, salah satunya mengenai Padàt karya tunai sesuai SKB empat menteri harus mencapai 30% dari besarnya anggaran proyek. Dana Desa sebagai upah kerja untuk mengurangi pengguran.

 Dari penelusuran awak media di lapangan di desa PUHKEREP kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk di dalam pembangunan proyek Dana Desa ada indikasi dugaan kebohongan publik serta MENCARI KEUNTUNGAN PRIBADI yang di lakukan MANTAN kades (Pak sumarno) Karena semua proyek Dana Desa di kaper dari pengadaan matrial maupun anggaran, awak media menemui PELAKSANA KEGIATAN (Pak Jogoboyo Suhardi) saya jadi PELAKSANA KEGIATAN pembangunan cuma mengambil gambar sebagai dokomentasi untuk yang lainya, saya tidak tahu semua di kendalikan Pak Kades Sumarno, lebih jelasnya pean tanya Pak Kades" ucapnya.

Selajutnya awak media menemui Pak Sumarno calon Kades di kediamanya"yang melaksanakan pembangunan dan pembelanjaan itu Tim PBJ  yaitu LPM, PELAKSANA KEGIATAN pembangunan hanya mengawasi dan mengontrol saja. Tahap 3 Dana Desa belum cair tapi pembangunan sudah di lasanakan memakai Dana talangan pribadi saya Karena permintaan warga,itupun saya tidak pernah memegang Dana semua yang megang bendahara desa (Pak Bayan Budi) kalau gak percaya Tanya aja ke bendahara"jelasnya. 

Dari penjelasan Bendahara Desa (Pak Bayan Budi) bertolak belakang" semua anggaran dan pembelanjaan semua di kendalikan dan di kaper oleh Pak Sumarno saya jadi Bendahara hanya namanya aja karena dana belum cair sudah di lasanakan oleh Pak Sumarno masalah ada SISA atau tidak yang tahu Pak Marno dan operator "ucapnya dari penjelasan Bendahara desa (Bayan Budi) di perkuat oleh penjelasan LPM( Pak Darmaji) saya hanya sekedar mengawasi dan mengarahkan para pekerja, masalah dana dan belanja semua di kendalikan dan di kaper oleh Pak  Sumarno", singkatnya.

Lanjutnya soal ongkos kerja padàt karya tunai yang 30 % saya tidak mengerti karena pembangunan JALAN paving ongkos kerja borongan  8,500 mdan pekerjanya warga luar desa. Kepada Dinas terkait dan Bapak bupati nganjuk untuk mengevaluasi dan memberikan teguran serta sangsi yang tegas kepada calon Kades (Pak Sumarno) yang ada indikasi dugaan melanggar peraturan serta undang-undang yang berlaku sebagai seorang calon kades (Pak Sumarno) tidak mempunyai kewenangan atau hak secara hukum untuk melaksanakan merialisasi atau mengendalikan anggaran proyek Dana Desa karena sudah Ada Tim PELAKSANA KEGIATAN yang mempunyai foksi Serta tugas dan kewajiban masing masing,

Apa yang di lakukan Pak Sumarno tidak sesuai dengan undang undang yang ada serta ada indikasi dugaan  MENCARI pencintraan dan MENCARI KEUNTUNGAN PRIBADI untuk menambah pundi pundi kekayaan pribadi,Salah satunya pembangunan JALAN paving di dusun puhkerep volume 259 x 4m total anggaran Rp169,984,300  upah kerja borongan Rp 8,500 m2 ini sangat jauh dari 30% sebagai hak pekerja "(team).


No comments

Powered by Blogger.