Pengadilan Negeri Banyuwangi Lakukan Eksekusi Obyek Sengketa.
Banyuwangi, Koranpatroli.com- Setelah menunggu beberapa tahun, akhirnya Pengadilan Negeri Banyuwangi mengeksekusi tanah sengketa yang berlokasi di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Rabu (6/11)
Meski awalnya proses eksekusi berlangsung cukup alot, namun akhirnya petugas Juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi didampingi puluhan petugas kepolisian Polres Banyuwangi berhasil mengosongkan rumah dan tanah sengketa. Eksekusi tanah tersebut, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 103/Pdt.G/2009/PN.Bwi tanggal 8 Maret 2010.
" Dudy Sucahyo, SH selaku Penasehat hukum dari Dewi Ajarwati menyampaikan syukur alhamdulilah klien kami saat ini sudah bisa menguasai tanah yang memang benar benar haknya," kata Dudy kepada beberapa wartawan seusai eksekusi.
Menurut Dudy, perjuangan kliennya bersama almarhum suaminya cukup panjang. Mereka telah menghabiskan banyak harta bendanya untuk mempertahankan lahan yang dikuasai oleh keluarga Amaniyah dan Nur Imama, yang merupakan saudara dari penjaga lahan (mager sari).
Pasalnya, kata Dudy, tergugat Amaniyah dan Nur Imama melakukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) menolak banding tergugat dan menguatkan putusan PN Banyuwangi tanggal 18 Maret 2010 nomor 103/Pdt.G/2009/PN.Bwi.
"Tidak sampai di situ, Amaniyah dan Nur Imama melakukan upaya hukum kasasi. Hasilnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," terangnya.
Sehingga, masih menurut Dudy, atas Putusan MA nomor 2072K/pdt/2011, Dewi mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Banyuwangi.
"Alhamdulillah saat ini eksekusi bisa terlaksana dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Meskipun harus menunggu 11 tahun, "ujarnya.
Sementara itu, keluarga tergugatpun, hanya bisa pasrah melihat bangunan rumah yang penuh kenangan, dihancurkan hingga rata dengan tanah.
"Pak, tolong pak jangan dihancurkan pak. Saya minta keadilan," teriak Nunik anak dari almarhum Manjalanik si mager sari.
Saat ini, tanah sengketa yang telah berdiri sebuah bangunan telah rata dengan tanah. Alat berat pun diturunkan untuk mempercepat proses eksekusi.
Kendati demikian, proses eksekusi tersebut sempat menimbulkan kemacetan. Pasalnya, letak obyek tanah sengketa yang berada di pinggir jalan raya sempat menyita perhatian pengguna jalan yang melintas.(Git)
Meski awalnya proses eksekusi berlangsung cukup alot, namun akhirnya petugas Juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi didampingi puluhan petugas kepolisian Polres Banyuwangi berhasil mengosongkan rumah dan tanah sengketa. Eksekusi tanah tersebut, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 103/Pdt.G/2009/PN.Bwi tanggal 8 Maret 2010.
" Dudy Sucahyo, SH selaku Penasehat hukum dari Dewi Ajarwati menyampaikan syukur alhamdulilah klien kami saat ini sudah bisa menguasai tanah yang memang benar benar haknya," kata Dudy kepada beberapa wartawan seusai eksekusi.
Menurut Dudy, perjuangan kliennya bersama almarhum suaminya cukup panjang. Mereka telah menghabiskan banyak harta bendanya untuk mempertahankan lahan yang dikuasai oleh keluarga Amaniyah dan Nur Imama, yang merupakan saudara dari penjaga lahan (mager sari).
Pasalnya, kata Dudy, tergugat Amaniyah dan Nur Imama melakukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) menolak banding tergugat dan menguatkan putusan PN Banyuwangi tanggal 18 Maret 2010 nomor 103/Pdt.G/2009/PN.Bwi.
"Tidak sampai di situ, Amaniyah dan Nur Imama melakukan upaya hukum kasasi. Hasilnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," terangnya.
Sehingga, masih menurut Dudy, atas Putusan MA nomor 2072K/pdt/2011, Dewi mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Banyuwangi.
"Alhamdulillah saat ini eksekusi bisa terlaksana dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Meskipun harus menunggu 11 tahun, "ujarnya.
Sementara itu, keluarga tergugatpun, hanya bisa pasrah melihat bangunan rumah yang penuh kenangan, dihancurkan hingga rata dengan tanah.
"Pak, tolong pak jangan dihancurkan pak. Saya minta keadilan," teriak Nunik anak dari almarhum Manjalanik si mager sari.
Saat ini, tanah sengketa yang telah berdiri sebuah bangunan telah rata dengan tanah. Alat berat pun diturunkan untuk mempercepat proses eksekusi.
Kendati demikian, proses eksekusi tersebut sempat menimbulkan kemacetan. Pasalnya, letak obyek tanah sengketa yang berada di pinggir jalan raya sempat menyita perhatian pengguna jalan yang melintas.(Git)
No comments