Satreskrim Polres Badung menetapkan kakak beradik asal NTT. sebagai tersangka karena terbukti melakukan penebasan dan penganiyayaan.

Bali.koranpatroli.com.Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga menjelaskan saat konferensi Pers pada Senin (3/11) di Mapolres Badung bahwa Semi dan adiknya Seniks terbukti menganiaya dengan palu dan parang.

"Semi membawa Palu dan Seniks membawa parang, mereka mengejar lawan mereka saat perkelahian. Salim dan Devi yang lari keluar sambil minta tolong, ketika dapat Semi memukul kepala Salim beberapa kali dengan Palu sedangkan Seniks menebas bagian belakang kepala Devi Ahmad," beber Kompol Sindar Sinaga.

Awalnya kedua tersangka kakak adik ini terpojok oleh pengeroyokan pihak Salim Dkk. "Kejadian itu dipicu saat tersangka (Semi Adibu) menegur teman-temannya yang sedang bawah pengaruh minuman keras dengan kata,"Ngopi Disik,"," terang Sindar.

"Mereka yang sedang dalam pengaruh Alkohol seperti Abdi Ariji, Sule,Salim dan Duro tidak terima dengan teriakan salim.Hingga salah satu dari mereka, Duro berkata,"kenapa kamu yang repot ngurus-ngurus?," jelas Sindar.

Setelah saling cekcok mulut, terjadilah perkelahian antara mereka, Tersangka (Semi) yang merasa terpojok masuk ke kamarnya dan mengunci pintu lalu mengabari adiknya (Seniks) bahwa dia sedang dikeroyok.

"Tersangka Seniks datang dengan membawa parang, masuk ke mess tersebut awalnya coba menebas Eko teman dari Saksi Sugianto tetapi Eko tidak kena parang seniks, beber Kompol Sindar.

Terjadilah perkelahian diantara 2 pihak tersebut, Salim dengan adiknya melawan pihak Duro Dkk. Seniks dan Salim dengan membabi buta menyerang Abdi Rizi dengan parang Seniks dan Doubel Stick yang dipegang oleh kakaknya Semi.

Sugianto yang juga kepala gudang di perusahaan besi tersebut ikut membawa sepotong beton dari kamarnya, Sugianto alias Toing ini melihat korban (Rizi) dikeroyok membantu korban dengan memukul 2 tersangka dengan beton yang dibawanya. Sedangkan Duro dengan menggunakan pedang menyerang tersangka dengan pedangnya sampai 2 kakak beradik ini kembali masuk kedalam kamarnya.

Dikarenakan terlibat dalam perkelahian tersebut, Sugianto alias toing dan Duro yang membawa sebilah pedang ditetapkan juga sebagai tersangka oleh Mapolsek Kuta Utara. Duro hingga saat ini masih dalam pengejaran Polsek Kuta Utara.

"Korban Devi Ahmad, yang ditebas kepala bagian belakang oleh Seniks mengalami kritis di Rumas Sakit Karya Husada," jelas Kompol Sindar Sinaga.

Dua Saudara kandung ini, kini harus mendekam di Sel Mapolres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP karena Penganiayaan berat.(MPG.tur)

No comments

Powered by Blogger.