DIDUGA BANYAK PROYEK DS.WONOAYU PILANGKENCENG, Madiun Amburadul.
Madiun_koranpatroli. Proyek pekerjaan yang ada dimadiun bayak yang amburadul tidak sesuai dengan harapan masyarakat khususnya kabupaten madiun, salah satu nya proyek pekerjaan saluran L Gutter yang dilaksanakan di Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, proyek pengerjaan L Gutter yang dilakukan oleh PT PANDEKA REKSA dari Nganjuk .
Diproyek tersebut terbukti bangunanya ambrol dan pemadatan kurang sehinga banyak yang berlubang belakang beton terkena air sungai yang mengalir
Diduga, proyek pekerjaan saluran Beton L-Gutter yang dipasang ini tidak sesuai Spesifikasi (Spek) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB)
Mohammad nurhadi sebagai ketua KSM LSM GMBI ( Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Mejayan Distrik Madiun Raya terjun langsung kelapangan untuk pimpin tim investigasi ,saat ditemui media patroli di lokasi proyek mengatakan, bahwa kemarin pada saat setelah hujan turun L- Gutter sudah banyak yang merosot dan sampai kandang sapi milik warga disekitar proyek turut akan longsor juga.disamping itu jga ada bangunan yang ambrol karena campuran material gak sesuai.
"Kami berharap kepada Pemerintah pusat dan daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk segera turun langsung dalam mengawasi pekerjaan pemasangan L - Gutter yang ada di Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng, karena bila pengerjaan proyek ini dilakukan asal jadi, nanti setelah proyek ini selesai masyarakat tidak akan lama menikmatinya karena pembangunan tersebut amburadol dan pastinya akan merugikan uang negara dan masyarakat setempat .
Ditempat yang sama Ketua Distrik LSM GMBI Madiun Raya Isnandar mengatakan kepada media patroli, bahwa diduganya pemasangan L- Gutter ini asal jadi, dilihat dilapangan saat ini sudah ada yang melorot, kemarin pun juga tanahnya sudah ada yang longsor, padahal proyek ini buat oleh pemerintah untuk mencegah tanah disekitar sungai tidak longsor.
"Kami juga mengajak seluruh unsur terkait, baik media, dewan dan pemerintah untuk bersama sama memperhatikan dan mengawasi proses pengerjaan proyek ini, supaya setelah proyek selesai dikerjakan sesuai dengan harapan pemerintah dan bisa dinikmati oleh masyarakat", harap nya.
Kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Undang - Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Dimana dipapan nama tersebut tertulis Nama Proyek, Besar Anggaran, Asal Anggaran, Dikerjakan oleh siapa dan sampai batas waktu pengerjaan proyek selesai.
Di proyek pemasangan L-Gutter yang ada di Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun inipun tidak terlihat papan proyeknya.padahal ada anggaranya papan proyek tersebut .
" Kami anggap itu adalah proyek SILUMAN yang mana tidak tertera hasil lelang ?
Dikerjakan oleh pt ?
Konsultan pengawas?
Dibawah satuan istansi?
Pembangunan jangka waktu?
Begitu kata bapak iskandar sebagai ketua lsm GMBI MADIUN RAYA(MH)
Diproyek tersebut terbukti bangunanya ambrol dan pemadatan kurang sehinga banyak yang berlubang belakang beton terkena air sungai yang mengalir
Diduga, proyek pekerjaan saluran Beton L-Gutter yang dipasang ini tidak sesuai Spesifikasi (Spek) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB)
Mohammad nurhadi sebagai ketua KSM LSM GMBI ( Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Mejayan Distrik Madiun Raya terjun langsung kelapangan untuk pimpin tim investigasi ,saat ditemui media patroli di lokasi proyek mengatakan, bahwa kemarin pada saat setelah hujan turun L- Gutter sudah banyak yang merosot dan sampai kandang sapi milik warga disekitar proyek turut akan longsor juga.disamping itu jga ada bangunan yang ambrol karena campuran material gak sesuai.
"Kami berharap kepada Pemerintah pusat dan daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk segera turun langsung dalam mengawasi pekerjaan pemasangan L - Gutter yang ada di Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng, karena bila pengerjaan proyek ini dilakukan asal jadi, nanti setelah proyek ini selesai masyarakat tidak akan lama menikmatinya karena pembangunan tersebut amburadol dan pastinya akan merugikan uang negara dan masyarakat setempat .
Ditempat yang sama Ketua Distrik LSM GMBI Madiun Raya Isnandar mengatakan kepada media patroli, bahwa diduganya pemasangan L- Gutter ini asal jadi, dilihat dilapangan saat ini sudah ada yang melorot, kemarin pun juga tanahnya sudah ada yang longsor, padahal proyek ini buat oleh pemerintah untuk mencegah tanah disekitar sungai tidak longsor.
"Kami juga mengajak seluruh unsur terkait, baik media, dewan dan pemerintah untuk bersama sama memperhatikan dan mengawasi proses pengerjaan proyek ini, supaya setelah proyek selesai dikerjakan sesuai dengan harapan pemerintah dan bisa dinikmati oleh masyarakat", harap nya.
Kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Undang - Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Dimana dipapan nama tersebut tertulis Nama Proyek, Besar Anggaran, Asal Anggaran, Dikerjakan oleh siapa dan sampai batas waktu pengerjaan proyek selesai.
Di proyek pemasangan L-Gutter yang ada di Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun inipun tidak terlihat papan proyeknya.padahal ada anggaranya papan proyek tersebut .
" Kami anggap itu adalah proyek SILUMAN yang mana tidak tertera hasil lelang ?
Dikerjakan oleh pt ?
Konsultan pengawas?
Dibawah satuan istansi?
Pembangunan jangka waktu?
Begitu kata bapak iskandar sebagai ketua lsm GMBI MADIUN RAYA(MH)
No comments