Kapolda Bali berkomitmen kuat untuk Menyediakan fasilitas khusus dalam rangka Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Berkebutuhan Khusus.

Bali_koranpatroli.com.Untuk meningkatkan kwalitas Pelayanan Polda Bali dan jajaran kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk Kaum Disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  Kapolda Bali menekankan kembali agar di masing-masing Satuan kerja dan Satuan kewilayahan (Polres/Ta) di seluruh jajaran Polda Bali memberikan fasilitas khusus seperti tempat parkir, jalur untuk kursi roda, ruang tunggu, toilet, dan sebagainya. Hal ini disampaikan untuk meningkatkan kwalitas pelayanan khususnya kepada masyarakat difabel.

Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan ketersediaan fasilitas khusus difabel diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. "Ini wujud komitmen layanan kami yang bersifat Promoter. Jumat 6 Desember 2019.

“Sebagaimana sudah diketahui, di tempat pelayanan BPKB Subditregident Ditlantas Polda Bali  yang sudah menyiapkan fasilitas untuk para difabel yang berkepentingan untuk mendapatkan pelayanan di tempat itu, seperti tempat parkir khusus yang berada di lokasi terdekat dengan Ruang Pelayanan BPKB, jalur untuk kursi roda menuju ke dalam ruang tunggu, juga disiapkan tempat khusus di dalam ruang tunggu, serta toilet khusus difabel. Selain untuk kaum difabel Dirlantas juga sudah menyiapkan ruang Laktasi untuk masyarakat yang datang, yang kebetulan masih dalam masa menyusui  untuk kenyamanan apabila akan menyusui bayinya selama menunggu proses pelayanan di tempat itu.


Selain di Sentra Pelayanan BPKB, di tempat pelayanan masyarakat lainnya dalam lingkup Polda Bali, sudah tersedia juga fasilitas untuk penyandang Disabilitas, yakni toilet di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali, Toilet umum di sebelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk masyarakat berkebutuhan khusus" ujar Kapolda Bali.

Masyarakat  yang hendak menggunakan fasilitas khusus difabel ini, diharapkan dapat memahami arti atau makna tanda-tanda maupun petunjuk yang sudah dipasang atau menyampaikan kepada petugas pelayanan setempat untuk dapat diarahkan menuju tempat fasilitas  yang sudah disediakan tersebut, pungkasnya.(MPG)

No comments

Powered by Blogger.