Dalam Persidangan Kasus Rumah Burung Walet, Keterangan Saksi dari JPU Terkesan Testimonium De Auditu




Banyuwangi,Koranpatroli.com. Dalam Persidangan Kasus Rumah sarang burung walet, Kuasa hukum Basuki alias Apung terdakwa rumah walet, Hovaldes Firman, SH, MH, menilai kualitas keterangan saksi pelapor tak berbobot dan ada kejanggalan. Menurutnya, semua saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang disebut terkesan testimonium de auditu. Karena hanya menyebut katanya pelapor dan tidak tahu sendiri.

“Semua saksi yang memberikan keterangan de auditu. Artinya de auditu adalah dia menerangkan atas laporan atau keterangan orang lain lagi yaitu Ratna selaku pelapor. Mereka tidak menyaksikan sendiri dan mengalami sendiri.”ujar Hovaldes seusai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kedua perkara dugaan penggelapan dalam jabatan pengelolaan rumah walet antar saudara kandung di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa malam (14/01/2020).

Hovaldes menegaskan bahwa testimonium de auditu tidak memiliki nilai sama sekali dalam persidangan. “Yang jelas keterangan saksi tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat,”tuturnya.

Hovaldes juga menjelaskan, Testimonium de auditu adalah keterangan yang diberikan oleh saksi terkait suatu peristiwa, bukan berdasarkan penglihatan maupun pendengaran langsung, melainkan mendengar dari orang lain yang disebut juga dengan kesaksian tidak langsung.

"Dalam hukum pidana, kesaksian yang berisi keterangan dari orang lain tidak dapat dipakai sebagai alat bukti (Pasal 1 angka 26, Pasal 1 angka 27, Pasal 185 ayat 5 KUHAP). Artinya sudah demikian ketat ketentuan dalam hukum acara pidana menutup kesaksian testimonium de auditu sebagai alat bukti,"bebernya.

Keterangan saksi ini, menurut Hovaldes, justru memperkuat keyakinan tim advokasi Basuki bahwa perkara pidana ini tidak layak disidangkan karena minimnya bukti dan kejanggalan.

"Karena yang dijadikan bukti adalah sebuah laporan gaji karyawan dan permintaan kas, Sedangkan rincian yang diduga digelapkan klien kami tidak disebutkan dalam penetapan penyitaan Polda Jatim," terangnya.

Anehnya lagi, kata Ghovaldes, sebuah nama santoso muncul yang disebut pelapor adalah saksi saat dia melakukan perjanjian secara lisan terkait kerja sama rumah burung walet itu yang menyatakan jika terdakwa yang katanya adalah karyawanya. Namun saat dikejar pertanyaan oleh Majelis Hakim, pelapor tidak bisa menjelaskan secara gamblang.

" Ini kan aneh, kenapa?," tanyanya.

Untuk itu, pihaknya hanya bisa menyerahkan semua kesimpulan kepada majelis hakim atas perkara rumah walet yang menyeret klienya tersebut.                                                                                                   Sedangkan menurut (JPU) Jaksa Penuntut Umum RUSDIANTO HADI SAROSA.SH saat dikonfirmasi seusai sidang, tetkait munculnya nama SANTOSO yang disebut pelapor didalam Persidangan menyatakan bahwa nama SANTOSO tidak ada dalam daftar BAP, hanya waktu pembelian tanah saja dan tidak ada keterangan yang lain."pungkasnya.(git)

No comments

Powered by Blogger.