Dikarenakan Sakit Hati, Seorang Anak Nekat Bacok Ayah Tirinya
BANYUWANGI, Koranpatroli.com – Dikarenakan sakit hati sering disia siakan serta ditelantarkan, AH (25), Anak asal Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, tega membacok Ayah tirinya AD (59).
Setelah adanya kejadian tersebut, AH (25) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Saya sering disia-siakan oleh Bapak tiri saya, Bahkan rumah yang saya tempati sewaktu bersama almarhum nenek saya, dijadikan kandang kambing," kata AH ketika ditanya Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH SIK MH saat press conference Jum'at (24/01/2020).
Sebelum peristiwa pembacokan, kata Arman AD terlibat adu mulut dengan AH sehingga membuat AH tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan dari ayah tirinya tersebut.
"Karena tersinggung, sehingga AH mengambil dua bilah clurit dari rumah saudaranya, lalu mendekati dan menantang AD berkelahi. Dengan membabi buta clurit tersebut disabet sabetkan ke arah AH hingga mengenai tangan dan punggung ayah tirinya," terang Arman.
Kejadian pembacokan tidak berlangsung lama, karena warga setempat segera melerai keduanya dan mengamankan dua bilah clurit yang dipegang AH, Setelah dilerai AH masuk ke dalam rumahnya.
"Karena masih jengkel, AH masuk ke rumah dan memukuli televisi merk panasonic hingga rusak dan tidak bisa di gunakan lagi, karena merasa bersalah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Cluring,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka AH dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dan 406 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengerusakan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara."pungkasnya.(git)
Setelah adanya kejadian tersebut, AH (25) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Saya sering disia-siakan oleh Bapak tiri saya, Bahkan rumah yang saya tempati sewaktu bersama almarhum nenek saya, dijadikan kandang kambing," kata AH ketika ditanya Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH SIK MH saat press conference Jum'at (24/01/2020).
Sebelum peristiwa pembacokan, kata Arman AD terlibat adu mulut dengan AH sehingga membuat AH tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan dari ayah tirinya tersebut.
"Karena tersinggung, sehingga AH mengambil dua bilah clurit dari rumah saudaranya, lalu mendekati dan menantang AD berkelahi. Dengan membabi buta clurit tersebut disabet sabetkan ke arah AH hingga mengenai tangan dan punggung ayah tirinya," terang Arman.
Kejadian pembacokan tidak berlangsung lama, karena warga setempat segera melerai keduanya dan mengamankan dua bilah clurit yang dipegang AH, Setelah dilerai AH masuk ke dalam rumahnya.
"Karena masih jengkel, AH masuk ke rumah dan memukuli televisi merk panasonic hingga rusak dan tidak bisa di gunakan lagi, karena merasa bersalah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Cluring,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka AH dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dan 406 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengerusakan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara."pungkasnya.(git)
No comments