Polresta Banyuwangi Razia Balap Liar dan Amankan 106 Motor
Banyuwangi,Koranpatroli.com- Polresta Banyuwangi Lakukan Razia balap liar motor dan mengamankan 106 kendaraan roda dua, Ratusan motor yang tidak layak jalan atau tidak sesuai standart tersebut langsung diamankan dihalaman Mapolresta Banyuwangi, dari hasil razia balap liar di wilayah banyuwangi kota
"Sebanyak 106 unit kendaraan kami amankan di Mapolresta Banyuwagi. Kami juga memberikan pembinaan terhadap pemilik kendaraan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH SIK MH saat press conference dihalaman Mapolresta Banyuwangi Rabu (22/1/2020).
Arman menjelaskan,razia balap liar ini dilaksanakan atas dasar laporan dari masyarakat yang merasa resah karena merasa mengganggu lingkungan setempat, serta mengganggu pengguna jalan, disamping itu balap liar yang dilakukan para muda-mudi tersebut beberapa kali mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
"Sedikitnya ada 5 korban jiwa akibat dari aksi balap liar tersebut yang sering dilakukan muda-mudi saat malam hari," ungkap Arman.
Aksi balap liar tersebut kata Arman, sering dilakukan di dua tempat yakni di depan Kantor Pemkab Banyuwangi dan Di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukowidi.
Saat ini kata Arman semua kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi tersebut diamankan dihalaman Mapolresta Banyuwangi serta diberi surat tilang, Untuk onderdil kendaraan seperti knalpot brong dan ban yang tidak standart dimusnahkan menggunakan gerinda.
"Kendaraan tersebut bisa diambil, asalkan pemilik mengambil kendaraanya dalam kondisi yang standart."pungkasnya.(git)
"Sebanyak 106 unit kendaraan kami amankan di Mapolresta Banyuwagi. Kami juga memberikan pembinaan terhadap pemilik kendaraan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH SIK MH saat press conference dihalaman Mapolresta Banyuwangi Rabu (22/1/2020).
Arman menjelaskan,razia balap liar ini dilaksanakan atas dasar laporan dari masyarakat yang merasa resah karena merasa mengganggu lingkungan setempat, serta mengganggu pengguna jalan, disamping itu balap liar yang dilakukan para muda-mudi tersebut beberapa kali mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
"Sedikitnya ada 5 korban jiwa akibat dari aksi balap liar tersebut yang sering dilakukan muda-mudi saat malam hari," ungkap Arman.
Aksi balap liar tersebut kata Arman, sering dilakukan di dua tempat yakni di depan Kantor Pemkab Banyuwangi dan Di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukowidi.
Saat ini kata Arman semua kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi tersebut diamankan dihalaman Mapolresta Banyuwangi serta diberi surat tilang, Untuk onderdil kendaraan seperti knalpot brong dan ban yang tidak standart dimusnahkan menggunakan gerinda.
"Kendaraan tersebut bisa diambil, asalkan pemilik mengambil kendaraanya dalam kondisi yang standart."pungkasnya.(git)
No comments