Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi, Ringkus Dua Tersangka Pengedar Arak Palsu
BANYUWANGI,Koranpatroli.com - Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi meringkus
dan mengamankan Dua tersangka pengedar serta pembuat miras jenis arak palsu.
Polisi berhasil menyita ratusan botol dan puluhan jerigen minuman keras (miras) jenis arak palsu, dan juga mengamankan dua buah handphone beserta satu lembar uang pecahan 50 ribuan.
“Sebanyak 700 botol dan 14 jerigen yang di sita sebagai barang bukti, polisi juga menahan dua tersangka selaku pembuat dan pengedar barang haram tersebut," ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (23/01/2020).
Dua tersangka yang diamankan berinisial MSC (25) warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, dua GW (34) warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Kapolresta juga mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut, awalnya anggota dapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di wilayah muncar.
Setelah di lakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya, ternyata tersangka MSC berperan sebagai pembuat arak palsu, selanjutnya arak buatannya tersebut di jual kepada tersangka GW.
Tersangka MSC membeli etanol dari inisial A yang bealamat di surabaya, tersangka membeli etanol sebanyak 200 liter dengan harga perliternya Rp 45.000., pengiriman dilakukan dengan cara dikirim lewat bus.
Kemudian tersangka MSC membuat arak palsu dengan cara memasukkan etanol 13 liter ke dalam jerigen ukuran 30 liter, lalu mengoplos dengan 17 liter air sumur setelah di cicipi serasa pas, selanjutnya dikemas dalam botol ukuran 600ml kemudian di jual Rp 17.000 perbotol kepada tersangka GW, selanjutnya tersangka GW mengedarkan ke pembeli seharga Rp 25.000, perbotolnya
Dari hasil penjualan barang haram tersebut, omset yang dimiliki tersangka MSC sekali jual mencapai Rp 4.250.000,- dan sudah 3 kali kirim dengan total Rp 12.750.000. Sedangkan tersangka GW 3 kali kirim omsetnya mencapai Rp. 18.750.000,-.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka di jerat tentang penjualan minuman keras tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun subsidair pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman hukumannya 2 tahun penjara," pungkasnya.(git)
dan mengamankan Dua tersangka pengedar serta pembuat miras jenis arak palsu.
Polisi berhasil menyita ratusan botol dan puluhan jerigen minuman keras (miras) jenis arak palsu, dan juga mengamankan dua buah handphone beserta satu lembar uang pecahan 50 ribuan.
“Sebanyak 700 botol dan 14 jerigen yang di sita sebagai barang bukti, polisi juga menahan dua tersangka selaku pembuat dan pengedar barang haram tersebut," ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (23/01/2020).
Dua tersangka yang diamankan berinisial MSC (25) warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, dua GW (34) warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Kapolresta juga mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut, awalnya anggota dapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di wilayah muncar.
Setelah di lakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya, ternyata tersangka MSC berperan sebagai pembuat arak palsu, selanjutnya arak buatannya tersebut di jual kepada tersangka GW.
Tersangka MSC membeli etanol dari inisial A yang bealamat di surabaya, tersangka membeli etanol sebanyak 200 liter dengan harga perliternya Rp 45.000., pengiriman dilakukan dengan cara dikirim lewat bus.
Kemudian tersangka MSC membuat arak palsu dengan cara memasukkan etanol 13 liter ke dalam jerigen ukuran 30 liter, lalu mengoplos dengan 17 liter air sumur setelah di cicipi serasa pas, selanjutnya dikemas dalam botol ukuran 600ml kemudian di jual Rp 17.000 perbotol kepada tersangka GW, selanjutnya tersangka GW mengedarkan ke pembeli seharga Rp 25.000, perbotolnya
Dari hasil penjualan barang haram tersebut, omset yang dimiliki tersangka MSC sekali jual mencapai Rp 4.250.000,- dan sudah 3 kali kirim dengan total Rp 12.750.000. Sedangkan tersangka GW 3 kali kirim omsetnya mencapai Rp. 18.750.000,-.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka di jerat tentang penjualan minuman keras tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun subsidair pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman hukumannya 2 tahun penjara," pungkasnya.(git)
No comments