4 Oknum Polisi di Medan Dibui usai Peras Tersangka Narkoba


koran_patroli.com. Empat oknum polisi dari Polsek Medan Area tak mampu berkutik usai divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/12). Keempatnya terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkotika.

Keempat oknum itu yakni Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri, Aiptu Arifin Lumbangaol. Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan terhadap Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol selama enam bulan penjara," ujar Majelis Hakim yang diketuai Fahren dalam putusan yang dibacakan di Ruang Cakra 8 PN Medan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keempat terdakwa sama dengan tuntutan JPU. Sementara, terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil, Deni Pane dihukum lebih tinggi yakni selama 9 bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dan Artha Sihombing menuntut Deni Pane selama 8 bulan penjara.
Bripka Jenli Damanik, Brigadir Akhiruddin Parinduri, Aiptu Arifin Lumbangaol dan Deni Pane menerima putusan itu. Namun Aiptu Jefri Panjaitan tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut.

Kasus ini berawal saat keempat polisi itu meringkus tersangka kasus narkoba, M Irfandi, di Jalan Mamiai Bromo, pada 26 Maret 2019. Saat itu M Irfandi melintas mengendarai Honda Scoopy warna hitam coklat. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkoba.

Setelah ditangkap, M Irfandi tidak dibawa ke Polsek Medan Area, tetapi ke sebuah warung di Jalan Gandhi. Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca agar menjemput motor M Irfandi.
Selanjutnya, para polisi yang bertugas di Polsek Medan Area itu memaksa Irfandi menyediakan uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Irfandi diminta menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang tersebut. Namun, Muhammad Rusli selaku orangtua Irfandi hanya bisa menyanggupi sebesar Rp20 juta.

Perjanjiannya, Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses secara hukum. Uang tersebut akan diserahkan di depan Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah, Jalan Mandala By Pass Medan. Deni Pane bersama rekannya bernama Tanggok lalu diminta mengambil uang sebesar Rp20 juta dari Muhammad Rusli.

Saat uang diambil Tanggok, tak lama petugas kepolisian menangkap Deni Pane. Tanggok melarikan diri. Deni Pane lalu dibawa ke Polrestabes Medan dan dilakukan pengembangan berujung penangkapan keempat polisi di atas.

No comments

Powered by Blogger.