Berkas 2 Tersangka Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dikembalikan, Polri Lakukan Perbaikan



Berkas tersangka kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, RK dan RB telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/1/2020).
Diketahui, RK dan RB ialah tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Mereka yang juga diketahui anggota polri aktif itu ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat.
"Iya (Berkas RK dan RB dikembalikan ke Polri, Red)," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada awak media, Rabu (5/1/2020).

Argo menuturkan, saat ini berkas tersebut masih dalam proses perbaikan kembali oleh penyidik Polri.
"Masih dalam proses perbaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/1/2020).

Berkas tersebut sebelumnya diterima oleh jaksa peneliti pada (16/1/2020) lalu.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat hasil penyidikan yang dalam berkas tersebut masih kurang. Atas dasar itu, kata dia, masih ada beberapa hal yang mesti diperbaiki.

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Nirwan kepada awak media, Rabu (5/1/2020).

Namun demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut berkas apa yang masih belum dipenuhi dalam tersangka RK dan RB. Yang jelas, ada persyaratan formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh polri.

"Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan," tukas dia.

Kapolri Janji Sidang 2 Tersangka Penyerangan Novel Baswedan akan Terbuka: Beri Waktu Penyidik
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memastikan sidang dua oknum polri, tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan, akan terbuka untuk publik. "Beri waktu para penyidik untuk melakukan proses penyelidikan, ke depan sidangnya juga akan terbuka di pengadilan negeri. Asas praduga tak bersalah harus dihormati," kata dia

Disatu sisi Kapolri mengaku prihatin ada dua anak buahnya yang ditangkap karena diduga menyerang Novel Baswedan.

"Sebagai pimpinan Polri saya mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja namun di balik itu saya juga prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri," kata Idham di Auditorium PTIK, Sabtu (28/12/2019).

Idham pun meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam proses penyidikan terhada dua anggota polisi aktif yang diduga menyerang Novel tersebut. Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga menjamin proses penyidikan akan berjalan secara transparan.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) kemarin.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," kata Listyo.
Pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap Polri setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun.

Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura.

7 FAKTA Polisi Penyerang Novel Baswedan Diungkap, Ditahan 20 Hari dan  Keterlibatan Sosok Jenderal

Dua pelaku penyiraman novel baswedan terpampang di publik.
Keduanya akhirnya dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore.

Dua tersangka berinisial RB dan RM yang mengenakan rompi oranye keluar dari dalam Gedung Direskrikum Polda Metro Jaya pukul 14.27 WIB.
Masing-masing tersangka didampingi anggota Propam Polri.

Berikut 6 fakta pelaku penyiraman diungkap ke Publik:

1. Novel Baswedan Pengkhianat
Dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri sesuai dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Dua pelaku berinisial RB dan RM ini dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya sekira pukul 14.26 WIB.

Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diikat.
Para pelaku dibawa oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto ke mobil polisi.
Saat hendak digiring ke mobil polisi, salah satu pelaku berteriak bahwa Ia tak suka dengan Novel Baswedan.

"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia penghianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019)

2. Ditahan Selama 20 Hari
Dua pelaku penyiraman penyidik senior Novel Baswedan akan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Mabes Polri.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan selama masa penahanan kedua pelaku berinsial RM dan RB akan terus diperiksa oleh kepolisian.

"Kita tahan 20 hari ke depan, dan tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan akan kasus ini," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

3. Dikawal Tiga Mobil Polisi
Pelaku dibawa ke Bareskrim menggunakan mobil Toyota Inova hitam pukul 14.30 WIB
Mobil tersebut dikawal tiga mobil polisi lainnya. Tiba di Bareskrim, kedua pelaku langsung digelandang ke lantai 5.

Turun dari mobil, kedua pelaku sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Keduanya bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Selama proses pemindahan, kedua pelaku dikawal langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi.

Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono sudah membenarkan Polri bakal memindahkan penahanan dua tersangka teror penyiraman air keras Novel Baswedan.
Pemindahan dilakukan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Sabtu (28/12/2019) siang.

4. Peran Dua Pelaku
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, dua pelaku memiliki peran masing-masing.
RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan RM yang mengendarai motor.

"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

No comments

Powered by Blogger.