Berkas 2 Tersangka Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dikembalikan, Polri Lakukan Perbaikan
Berkas tersangka kasus penyiraman
air keras Novel Baswedan, RK dan RB telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/1/2020).
Diketahui, RK dan RB ialah
tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Mereka yang juga diketahui
anggota polri aktif itu ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat.
"Iya (Berkas RK dan RB
dikembalikan ke Polri, Red)," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri
Brigjen Pol Argo Yuwono kepada awak media, Rabu (5/1/2020).
Argo menuturkan, saat ini berkas
tersebut masih dalam proses perbaikan kembali oleh penyidik Polri.
"Masih dalam proses
perbaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro
Jaya pada hari Selasa (28/1/2020).
Berkas tersebut sebelumnya
diterima oleh jaksa peneliti pada (16/1/2020) lalu.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta,
Nirwan Nawawi menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat hasil
penyidikan yang dalam berkas tersebut masih kurang. Atas dasar itu, kata dia,
masih ada beberapa hal yang mesti diperbaiki.
"Sebagaimana Pasal 110 (2)
KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut
ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas
perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata
Nirwan kepada awak media, Rabu (5/1/2020).
Namun demikian, ia tidak
membeberkan lebih lanjut berkas apa yang masih belum dipenuhi dalam tersangka
RK dan RB. Yang jelas, ada persyaratan formil dan materiil yang harus
dilengkapi oleh polri.
"Pengembalian berkas atas
nama tersangka RK dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat
formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik guna memenuhi
keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan," tukas dia.
Kapolri Janji Sidang 2 Tersangka
Penyerangan Novel Baswedan akan Terbuka: Beri Waktu Penyidik
Kapolri Jenderal Polisi Idham
Azis memastikan sidang dua oknum polri, tersangka penyiraman air keras Novel
Baswedan, akan terbuka untuk publik. "Beri waktu para penyidik untuk
melakukan proses penyelidikan, ke depan sidangnya juga akan terbuka di
pengadilan negeri. Asas praduga tak bersalah harus dihormati," kata dia
Disatu sisi Kapolri mengaku
prihatin ada dua anak buahnya yang ditangkap karena diduga menyerang Novel
Baswedan.
"Sebagai pimpinan Polri saya
mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja namun di balik itu saya juga
prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri," kata Idham di
Auditorium PTIK, Sabtu (28/12/2019).
Idham pun meminta asas praduga
tak bersalah dikedepankan dalam proses penyidikan terhada dua anggota polisi
aktif yang diduga menyerang Novel tersebut. Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga
menjamin proses penyidikan akan berjalan secara transparan.
Diberitakan sebelumnya, Polri
telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan,
Kamis (26/12/2019) kemarin.
"Tadi malam (Kamis malam),
kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang
diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan),"
kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di
Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
"Pelaku dua orang, insial RM
dan RB. (Anggota) Polri aktif," kata Listyo.
Pelaku penyerangan dan teror
terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap Polri setelah kasus itu terjadi
lebih dari 2,5 tahun.
Novel diserang pada 11 April 2017
saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di
Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini,
kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura.
7 FAKTA Polisi Penyerang Novel
Baswedan Diungkap, Ditahan 20 Hari dan
Keterlibatan Sosok Jenderal
Dua pelaku penyiraman novel
baswedan terpampang di publik.
Keduanya akhirnya dipindah dari
Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore.
Dua tersangka berinisial RB dan
RM yang mengenakan rompi oranye keluar dari dalam Gedung Direskrikum Polda
Metro Jaya pukul 14.27 WIB.
Masing-masing tersangka
didampingi anggota Propam Polri.
Berikut 6 fakta pelaku penyiraman
diungkap ke Publik:
1. Novel Baswedan Pengkhianat
Dua pelaku penyiraman air keras
kepada penyidik KPK Novel Baswedan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri sesuai
dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Dua pelaku berinisial RB dan RM
ini dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya sekira pukul 14.26 WIB.
Keduanya mengenakan baju tahanan
berwarna oranye dengan kedua tangan diikat.
Para pelaku dibawa oleh
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto ke mobil polisi.
Saat hendak digiring ke mobil
polisi, salah satu pelaku berteriak bahwa Ia tak suka dengan Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak
suka sama Novel karena dia penghianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro
Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019)
2. Ditahan Selama 20 Hari
Dua pelaku penyiraman penyidik
senior Novel Baswedan akan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Mabes Polri.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen
Pol Argo Yuwono mengatakan selama masa penahanan kedua pelaku berinsial RM dan
RB akan terus diperiksa oleh kepolisian.
"Kita tahan 20 hari ke
depan, dan tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain nanti
penyidik akan segera menyelesaikan akan kasus ini," ucap Argo di Polda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
3. Dikawal Tiga Mobil Polisi
Pelaku dibawa ke Bareskrim
menggunakan mobil Toyota Inova hitam pukul 14.30 WIB
Mobil tersebut dikawal tiga mobil
polisi lainnya. Tiba di Bareskrim, kedua pelaku langsung digelandang ke lantai
5.
Turun dari mobil, kedua pelaku
sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Keduanya bungkam saat
diberondong pertanyaan oleh awak media.
Selama proses pemindahan, kedua
pelaku dikawal langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Kombes Suyudi.
Sebelumnya Karo Penmas Mabes
Polri Brigjen Argo Yuwono sudah membenarkan Polri bakal memindahkan penahanan
dua tersangka teror penyiraman air keras Novel Baswedan.
Pemindahan dilakukan dari Rutan
Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Sabtu (28/12/2019) siang.
4. Peran Dua Pelaku
Karopenmas Mabes Polri Brigjen
Pol Argo Yuwono menyebutkan, dua pelaku memiliki peran masing-masing.
RB merupakan pelaku yang menyiram
Novel menggunakan air keras, dan RM yang mengendarai motor.
"Perannya ada yang nyupir
ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya,
Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
No comments