Fraksi PDIP Kaget RTH Era Ahok Mau Dibangun Sentra Kuliner Oleh Anies Baswedan, Sudah Kantongi IMB
Jakarta_koran patroli.com. PDI Perjuangan melayangkan protes kepada Gubernur DKI Anies
Baswedan terhadap rencana pembangunan sentra kuliner di Muara Karang, Jalan
Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya lahan seluas 2,5 hektare untuk mendirikan sentra
kuliner itu berstatus kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sebelumnya telah
dibebaskan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Adapun Pemprov DKI lewat PT Jakarta Utlilitas (PT JUP)
Propertindo, anak perusahaan Jakpro diminta menyulap lokasi tersebut sebagai
sentra kuliner.
"Itu dulu kan lahan digunakan masyarakat untuk
berjualan tanaman, kira-kira luasnya 2,5 hektar. Terus jamannya Pak Ahok
direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya," kata Ketua Fraksi
PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Padahal di era Gubernur Basuki, lahan itu sudah dibebaskan
untuk kawasan RTH. Tapi belum sempat dieksekusi karena masa jabatan Ahok keburu
habis.
Gembong kaget karena ternyata Pemprov DKI sudah mengeluarkan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2018 pada kawasan RTH tersebut. Dalam
klausul kontrak yang disinggung Gembong, kawasan sentra kuliner itu memakai
jalur hijau.
"Jalur hijau bisa keluar IMB kan luar biasa. Jelas-jelas
peruntukannya adalah jalur hijau," tegas dia.
Atas hal itu, Gembong meminta Pemprov DKI untuk tidak
mengubah kembali lahan yang sudah hijau sejak awal. Sebab di Jakarta masih
kekurangan kawasan semacam itu.
"Karena kami PDI Perjuangan menyadari bahwa saat ini
masih sangat jauh memenuhi target lahan terbuka hijau di pemrov DKI Jakarta.
Ini jangan yang sudah hijau diubah," ungkap Gembong.
No comments