Lahan Dan Beberapa Rumah Warga Concrong Rogojampi Dieksekusi
BANYUWANGI_koranpatroli.com– Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi lakukan Eksekusi lahan dan beberapa rumah yang berlokasi di Lingkungan Concrong, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kamis (20/02/2020).
Eksekusi akhirnya resmi dilaksanakan setelah sebelumnya mengalami penundaan hingga beberapa kali.
Dalam keterangannya, Panitera PN Banyuwangi, Chairoel Fathah mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Putusan PK Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 299 PK/PDT/2018, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 10808 K/PDT/2013, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 313/PDT/2004/PT. SBY, serta Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 30/PDT.G/2003/PN.BWI. Dimana, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dan dimenangkan oleh pihak penggugat atas nama Ashari bin Junaidi.
Menurutnya, obyek sengketa yang dieksekusi itu adalah petak 43 dengan luas 9.800 meter persegi, yang didalamnya terdapat persil 97 dan persil 98. Namun, tidak semuanya dieksekusi, karena sebelum eksekusi dilakukan, sudah ada beberapa pihak yang melakukan upaya perdamaian.
“Sedikitnya, ada 5 rumah yang tidak dieksekusi, karena sudah ada negosiasi sebelum eksekusi dilaksanakan, Rumah-rumah tersebut sebenarnya masuk dalam obyek sengketa. Namun, batal dieksekusi karena terjadi nego dan sudah dibeli pada 30 Januari 2019 lalu,” terang Chairoel.
Masih menurut Chairoel memambahkan, apabila ternyata dikemudian hari muncul gugatan lain, maka tetap akan diproses dan diperiksa hingga menemukan titik temu.
Sementara, Kuasa Hukum penggugat, Wahyu Mustariyanto.SH mengungkapkan, sejak tanggal 2 Mei 2019, pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah warga Concrong ini sempat tertunda hingga empat kali, dan baru bisa dilakukan saat sekarang ini.
"Selama penundaan itu, kami telah melakukan upaya pendekatan kepada pihak-pihak tergugat maupun yang menempati lahan, mungkin barangkali ada yang mau berdamai,” bebernya.
Dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut, lanjut Wahyu, ada dua pihak yang sudah berdamai, yaitu Agus Sudirman dan Notaris Lindawati. Secara keseluruhan, keduanya memiliki lima obyek, terdiri dari Agus Sudirman memiliki tiga buah ruko dan satu buah rumah, sedangkan Notaris Lindawati memiliki satu rumah.
“Selebihnya tidak ada yang merespon tawaran damai dari kami," jelasnya.
Dijelaskan Wahyu, dalam eksekusi ini pihaknya juga memberikan kompensasi terhadap pihak-pihak yang bersedia melakukan pengosongan sendiri rumahnya.
“Kurang lebih ada enam rumah yang dieksekusi hari ini, dan terpaksa kita melakukan pengosongan, karena saat eksekusi tidak ada yang melakukan pengosongan," ungkap Wahyu pungkasnya.(git)
Eksekusi akhirnya resmi dilaksanakan setelah sebelumnya mengalami penundaan hingga beberapa kali.
Dalam keterangannya, Panitera PN Banyuwangi, Chairoel Fathah mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Putusan PK Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 299 PK/PDT/2018, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 10808 K/PDT/2013, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 313/PDT/2004/PT. SBY, serta Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 30/PDT.G/2003/PN.BWI. Dimana, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dan dimenangkan oleh pihak penggugat atas nama Ashari bin Junaidi.
Menurutnya, obyek sengketa yang dieksekusi itu adalah petak 43 dengan luas 9.800 meter persegi, yang didalamnya terdapat persil 97 dan persil 98. Namun, tidak semuanya dieksekusi, karena sebelum eksekusi dilakukan, sudah ada beberapa pihak yang melakukan upaya perdamaian.
“Sedikitnya, ada 5 rumah yang tidak dieksekusi, karena sudah ada negosiasi sebelum eksekusi dilaksanakan, Rumah-rumah tersebut sebenarnya masuk dalam obyek sengketa. Namun, batal dieksekusi karena terjadi nego dan sudah dibeli pada 30 Januari 2019 lalu,” terang Chairoel.
Masih menurut Chairoel memambahkan, apabila ternyata dikemudian hari muncul gugatan lain, maka tetap akan diproses dan diperiksa hingga menemukan titik temu.
Sementara, Kuasa Hukum penggugat, Wahyu Mustariyanto.SH mengungkapkan, sejak tanggal 2 Mei 2019, pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah warga Concrong ini sempat tertunda hingga empat kali, dan baru bisa dilakukan saat sekarang ini.
"Selama penundaan itu, kami telah melakukan upaya pendekatan kepada pihak-pihak tergugat maupun yang menempati lahan, mungkin barangkali ada yang mau berdamai,” bebernya.
Dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut, lanjut Wahyu, ada dua pihak yang sudah berdamai, yaitu Agus Sudirman dan Notaris Lindawati. Secara keseluruhan, keduanya memiliki lima obyek, terdiri dari Agus Sudirman memiliki tiga buah ruko dan satu buah rumah, sedangkan Notaris Lindawati memiliki satu rumah.
“Selebihnya tidak ada yang merespon tawaran damai dari kami," jelasnya.
Dijelaskan Wahyu, dalam eksekusi ini pihaknya juga memberikan kompensasi terhadap pihak-pihak yang bersedia melakukan pengosongan sendiri rumahnya.
“Kurang lebih ada enam rumah yang dieksekusi hari ini, dan terpaksa kita melakukan pengosongan, karena saat eksekusi tidak ada yang melakukan pengosongan," ungkap Wahyu pungkasnya.(git)
No comments