Majelis Hakim Hadirkan Saksi Ahli Dari Seorang Perangkat Desa.
BANYUWANGI_Koran patroli.com. Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menggelar sidang lanjutan, dengan agenda kali ini Ketua Majelis Hakim M.Yunus menghadirkan seorang Saksi Ahli dari Perangkat Desa rejoagung, dalam perkara gugatan pembagian waris almarhum H. Fathol Arifin, owner pemandian Gumuk Kantong, Kecamatan Muncar. selasa (25/02/20).
Dalam Persidangan diruang III saksi ahli yang dihadirkan oleh M.Yunus selaku Ketua Majelis Hakim adalah bernama Pansuri yang tak lain sebagai perangkat desa rejoagung dengan jabatan Kaur Pemerintahan bukan ASN, dalam persidangan, Pansuri memberikan keterangan mengaku sebagai salah satu orang yang mengetahui semua harta warisan milik almarhum H. Fathol Arifin yang ada di Desa Rejoagung. Mulai dari pembelian, pembangunan hingga penjualan kembali.
“Dulu antara tahun 2000 atau 2001 sampai tahun 2002, H. Fathol Arifin pernah berembug bersama kepala desa Rejoagung, Suhardianto, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan saya sendiri,” ujar Pansuri dihadapan majelis hakim.
Dalam rembug tersebut, almarhum H. Fathol Arifin pernah memohon do’a restu kepada pemerintah desa Rejoagung agar mendukung pembuatan usaha kolam renang di Gumuk Kantong, Namun Pansuri mengaku tidak mengetahui kapan proses pembangunan kolam renang tersebut, namun ia menyebut pada tahun 2002 kolam renang tersebut sudah jadi, karena pihaknya juga pernah diajak kontrol oleh almarhum H. Fathol Arifin ke tempat karaoke (nyanyi-nyanyi) dan juga ke tempat penginapannya.
Selain itu, atas permintaan masyarakat yang telah membeli tanahnya almarhum H. Fathol Arifin, Pansuri juga mengaku pernah meminta tanda tangan kepada almarhum H. Fathol Arifin untuk proses pembuatan balik nama akta tanah.
“Saya pernah meminta tanda tangan kepada almarhum H. Fathol Arifin, di kolam renang Gumuk Kantong, setelah itu saya juga disuruh oleh almarhum untuk minta tanda tangan kepada Ibu Hj. Kustina Ningsih dirumahnya di, insyaAllah waktu itu tahun 2002,” terangnya.
Usai mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan, anggota Tim Kuasa Hukum tergugat, Rohman Hadi Purnomo, SH (Ojon) juga mengajukan keberatan terhadap saksi ahli yang dihadirkan.
“Dalam persidangan ini, saya tidak melihat saksi ahli ini menerangkan suatu keahlian apa, untuk itu saya keberatan,” ujar pengacara yang berkantor di Kantor Advokat Dudy Sucahyo, SH dan Rekan ini.
Mendengar keberatan yang disanpaikankan kuasa hukum tergugat tersebut, M. Yunus menegaskan, semua keberatan tersebut agar disampaikan dalam kesimpulan.
“Tolong semua keberatan sampaikan dalam kesimpulan, sidang selanjutnya akan kita gelar pada Selasa (03/03/2020),” ujar M. Yunus.
Dikonfirmasi seusai persidangan, Ojon menambahkan, saksi ahli yang bernama Pansuri ini, seorang lulusan SLTA yang bekerja sebagai perangkat desa dengan jabatan Kaur Pemerintahan bukan ASN.
Keberatan tergugat terhadap saksi ahli yaitu, saksi ahli tidak menjelaskan keahlian apa yang disampaikan dalam sidang. Pertanyaan-pertanyaan majelis hakim terhadap saksi ahli tentang peristiwa yang saksi melihat sendiri, mengetahui dan mendengar tentang peristiwa dalam perkara saksi ahli, bukan menjelaskan suatu keahlian tertentu dalam perkara ini.
Padahal, kriteria yang dapat digunakan sebagai syarat menjadi saksi ahli menurut Debra Shinder tahun 2010 yaitu, gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan dibidang tertentu, memiliki spesialisasi tertentu, pengakuan sebagai guru, dosen atau pelatihan sebidang tertentu, lisensi profesional jika masih berlaku, ikut sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi seperti, posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut lebih bagus, seperti menulis artikel buku dipublikasi, sertifikasi teknis, dan pengharagaan.
Sementara, pihak tergugat I, Hj. Siti Kustina Ningsih saat dikonfirmasi usai persidangan membantah semua keterangan yang disampaikan oleh Pansuri (saksi ahli) dalam persidangan. Pansuri mengatakan bahwa dia meminta tanda tangan tahun 2002.
Menurut Hj. Kustina, kolam renang dibangun tahun 1999 dan diresmikan tahun 2002 oleh almarhum Bupati Samsul Hadi. Dan Pansuri, meminta tandatangan kepada saya setelah tahun 2010, karena rumah yang saya tempati tersebut dibangun pada tahun 2009 dan mulai menempati pada tahun 2010.
“Seingat saya Pansuri itu minta tanda tangan di tahun 2012,” ujar Hj. Kustina Ningsih pungkasnya.(git)
Dalam Persidangan diruang III saksi ahli yang dihadirkan oleh M.Yunus selaku Ketua Majelis Hakim adalah bernama Pansuri yang tak lain sebagai perangkat desa rejoagung dengan jabatan Kaur Pemerintahan bukan ASN, dalam persidangan, Pansuri memberikan keterangan mengaku sebagai salah satu orang yang mengetahui semua harta warisan milik almarhum H. Fathol Arifin yang ada di Desa Rejoagung. Mulai dari pembelian, pembangunan hingga penjualan kembali.
“Dulu antara tahun 2000 atau 2001 sampai tahun 2002, H. Fathol Arifin pernah berembug bersama kepala desa Rejoagung, Suhardianto, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan saya sendiri,” ujar Pansuri dihadapan majelis hakim.
Dalam rembug tersebut, almarhum H. Fathol Arifin pernah memohon do’a restu kepada pemerintah desa Rejoagung agar mendukung pembuatan usaha kolam renang di Gumuk Kantong, Namun Pansuri mengaku tidak mengetahui kapan proses pembangunan kolam renang tersebut, namun ia menyebut pada tahun 2002 kolam renang tersebut sudah jadi, karena pihaknya juga pernah diajak kontrol oleh almarhum H. Fathol Arifin ke tempat karaoke (nyanyi-nyanyi) dan juga ke tempat penginapannya.
Selain itu, atas permintaan masyarakat yang telah membeli tanahnya almarhum H. Fathol Arifin, Pansuri juga mengaku pernah meminta tanda tangan kepada almarhum H. Fathol Arifin untuk proses pembuatan balik nama akta tanah.
“Saya pernah meminta tanda tangan kepada almarhum H. Fathol Arifin, di kolam renang Gumuk Kantong, setelah itu saya juga disuruh oleh almarhum untuk minta tanda tangan kepada Ibu Hj. Kustina Ningsih dirumahnya di, insyaAllah waktu itu tahun 2002,” terangnya.
Usai mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan, anggota Tim Kuasa Hukum tergugat, Rohman Hadi Purnomo, SH (Ojon) juga mengajukan keberatan terhadap saksi ahli yang dihadirkan.
“Dalam persidangan ini, saya tidak melihat saksi ahli ini menerangkan suatu keahlian apa, untuk itu saya keberatan,” ujar pengacara yang berkantor di Kantor Advokat Dudy Sucahyo, SH dan Rekan ini.
Mendengar keberatan yang disanpaikankan kuasa hukum tergugat tersebut, M. Yunus menegaskan, semua keberatan tersebut agar disampaikan dalam kesimpulan.
“Tolong semua keberatan sampaikan dalam kesimpulan, sidang selanjutnya akan kita gelar pada Selasa (03/03/2020),” ujar M. Yunus.
Dikonfirmasi seusai persidangan, Ojon menambahkan, saksi ahli yang bernama Pansuri ini, seorang lulusan SLTA yang bekerja sebagai perangkat desa dengan jabatan Kaur Pemerintahan bukan ASN.
Keberatan tergugat terhadap saksi ahli yaitu, saksi ahli tidak menjelaskan keahlian apa yang disampaikan dalam sidang. Pertanyaan-pertanyaan majelis hakim terhadap saksi ahli tentang peristiwa yang saksi melihat sendiri, mengetahui dan mendengar tentang peristiwa dalam perkara saksi ahli, bukan menjelaskan suatu keahlian tertentu dalam perkara ini.
Padahal, kriteria yang dapat digunakan sebagai syarat menjadi saksi ahli menurut Debra Shinder tahun 2010 yaitu, gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan dibidang tertentu, memiliki spesialisasi tertentu, pengakuan sebagai guru, dosen atau pelatihan sebidang tertentu, lisensi profesional jika masih berlaku, ikut sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi seperti, posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut lebih bagus, seperti menulis artikel buku dipublikasi, sertifikasi teknis, dan pengharagaan.
Sementara, pihak tergugat I, Hj. Siti Kustina Ningsih saat dikonfirmasi usai persidangan membantah semua keterangan yang disampaikan oleh Pansuri (saksi ahli) dalam persidangan. Pansuri mengatakan bahwa dia meminta tanda tangan tahun 2002.
Menurut Hj. Kustina, kolam renang dibangun tahun 1999 dan diresmikan tahun 2002 oleh almarhum Bupati Samsul Hadi. Dan Pansuri, meminta tandatangan kepada saya setelah tahun 2010, karena rumah yang saya tempati tersebut dibangun pada tahun 2009 dan mulai menempati pada tahun 2010.
“Seingat saya Pansuri itu minta tanda tangan di tahun 2012,” ujar Hj. Kustina Ningsih pungkasnya.(git)
No comments