PENGANIAAN DI SERTAI PERSELINGKUHA OLEH MILA AKAN BERBUNTUT PANJANG
SUMENEP_KORAN PATROLI.COM. Penganiayaan yang di lakukan mila binti munabi tehadap korbanya fitriana ningsih binti samsuri akan berbutut panjang, persoalan sampai hari ini kamis 20/2/2020 belum ada bukti laporan dari pihak polsek gili genteng kabupaten sumenep madura jawa timur 20/2/2020
Fitriana ningsih sebagai korban penganiayaan dari pada mila selalu menunggu keadilan dari pihak kepolisian setempat, fitrana juga mengatakan, saya sudah di periksa dan di mintai keterangan oleh kepolisian gili genting namun saya sampai saat ini saya belum menerima bukti laporan saya yang dari kepolisian gili genting ungkap fitriana ningsih.
Penganiayanan yang di alami fitrana ningsih akan berbut panjang salah satu keluarganya, Samhaji mengatakan. Bahwa tanda bukti lapor belum ada pada fitriana samapi saat ini 20/2/2020 yang ada hanya SP2HP sudah ada di antar sama paka kades ke fitrana. Dan ini langkah saya akan melambung ke kapolres sumenep, karena ini adalah bpa yang akan menangani, karena ini kejadianya di rumah suami penganiayaanya yang namanya mila itu, dan itu apelnya yang jadi saksi bapak abd abdul, dan itu saksinya jadi. Laporan saya pertama itu penganiyaan merusak keharmunisa orang lain dan masuk kepakarangan orang, itu termasuk sudah salah.
saya sebagai atasnama keluarga korban, saya mintak agar supaya apa yang menimpa fitrani sebagai korban penganiayaan dari pada mila ini harus benar-benar di peroses sesuai hukum, saya mintak peroses sesuai dengan prosudur, yang artinya
teran-separan sesuai dengan fakta, itu permuhonan saya kepada kepolisian.
(Bay redaksi sahawi)
Fitriana ningsih sebagai korban penganiayaan dari pada mila selalu menunggu keadilan dari pihak kepolisian setempat, fitrana juga mengatakan, saya sudah di periksa dan di mintai keterangan oleh kepolisian gili genting namun saya sampai saat ini saya belum menerima bukti laporan saya yang dari kepolisian gili genting ungkap fitriana ningsih.
Penganiayanan yang di alami fitrana ningsih akan berbut panjang salah satu keluarganya, Samhaji mengatakan. Bahwa tanda bukti lapor belum ada pada fitriana samapi saat ini 20/2/2020 yang ada hanya SP2HP sudah ada di antar sama paka kades ke fitrana. Dan ini langkah saya akan melambung ke kapolres sumenep, karena ini adalah bpa yang akan menangani, karena ini kejadianya di rumah suami penganiayaanya yang namanya mila itu, dan itu apelnya yang jadi saksi bapak abd abdul, dan itu saksinya jadi. Laporan saya pertama itu penganiyaan merusak keharmunisa orang lain dan masuk kepakarangan orang, itu termasuk sudah salah.
saya sebagai atasnama keluarga korban, saya mintak agar supaya apa yang menimpa fitrani sebagai korban penganiayaan dari pada mila ini harus benar-benar di peroses sesuai hukum, saya mintak peroses sesuai dengan prosudur, yang artinya
teran-separan sesuai dengan fakta, itu permuhonan saya kepada kepolisian.
(Bay redaksi sahawi)
No comments