Perkara Gugatan Waris, Kuasa Hukum Sebut Seharusnya Gugatan Tidak Dapat Diterima, Karena Obyek Tidak Sesuai
BANYUWANGI_koran patroli.com – Pengdilan Agama Banyuwangi kembali gelar sidang lanjutan Pemeriksaan Setempat (PS) obyek gugatan waris almarhum H. Fathol Arifin secara keseluruhan, hasil sidang tersebut ditemukan beberapa obyek yang tidak sesuai dalam gugatan.
Dalam hal itu disampaikan oleh anggota tim Kuasa Hukum Tergugat, Rohman Hadi Purnomo, SH seusai mengikuti Pemeriksaan Setempat (PS) lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Banyuwangi, di Desa Kumendung Kecamatan Muncar, Jum’at (21/02/2020).
“Dari hasil PS, secara keseluruhan banyak ditemukan luas dan batas obyek gugatan waris yang tidak sesuai dalam daftar gugatan, Salah satunya dalam PS di Desa Kumendung ini,” kata pengacara yang berkantor di kantor Advokat Dudy Sucahyo, SH dan Rekan tersebut.
Menurut Rohman Hadi Purnomo,SH yang akrab dipanggil Ojon ini, mengungkapkan pada PS obyek gugatan waris di Desa Kumendung ini terbukti ada ketidaksesuaian, didalam gugatan disebut, bahwa obyek waris tersebut adalah tanah darat dengan nomor persil 06 blok 01 dengan luas 3.595 meter persegi atas nama Fathol Arifin, namun ternyata setelah ditinjau oleh majelis hakim obyek gugatan waris tersebut berbeda, karena berdasar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada, luasnya 3.300 meter persegi.
“Tadi majelis hakim juga kembali melakukan PS pada obyek pemandian Gumuk Kantong dan sekitarnya, di Desa Sumbersewu, Hal itu dilakukannya, karena mungkin majelis hakim kurang memiliki data untuk losmen dan obyek tanah dengan SHM nomor 892,” kata Ojon.
Menurutnya, pada waktu PS yang pertama hakim hanya meninjau batas sebelah selatan, tapi yang sebelah utara tidak ditinjau, selain itu ada perbedaan luas dan jenis tanah, dalam gugatan disebut tanah pertanian, ternyata itu sebuah tanah kebun, yang luasnya sesuai sertifikat 3.450 meter persegi,
Berkaitan masalah pembagian hak waris lanjut Ojon, secara hukum faraidh memang itu harus dibagi, namun persoalannya disini istri almarhum H. Fathol Arifin yaitu Hj. Siti Kustina Ningsih selaku pihak tergugat I, sebelumnya telah membagi obyek waris tersebut secara kekeluargaan, dimana Yudi Mulyono selaku pihak penggugat sudah menerima kebun kelapa seluas kurang lebih 1,3 hektar.
“Sedangkan adik kandung Yudi Mulyono, yaitu Yuni Astrianingsih yang juga sebagai pihak tergugat II pun telah menerima kebun kelapa seluas kurang lebih 1,3 hektar, keduanya juga telah diberikan rumah masing-masing di Desa Dadapan Kecamatan Kabat. Sehingga, pembagian secara kekeluargaan dulu pernah terjadi, bahkan ada kwitansi menyebut disitu, Yudi mendapatkan 40 juta secara bertahap, ditambah dua buah tanah kavling. Jadi disitu jelas sudah ada pembagian secara terbuka,” terangnya.
Berdasarkan hasil sidang PS secara keseluruhan itu, Ojon menyebut seharusnya gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima.
Ojon juga menyayangkan, karena dalam gugatan ada salah satu ahli waris yang masih berusia 11 tahun bernama Fitri Ningtyas Arifin sebagai tergugat VII, sedangkan didalam hukum usia tersebut berarti belum cukup atau belum dewasa. Fitri Ningtyas Arifin adalah anak terakhir dari almarhum H. Fathol Arifin dan Hj. Siti Kustina Ningsih yang diikutsertakan sebagai pihak tergugat tanpa ada keterangan apapun yang menyatakan bahwa dia ada pada perwalian siapa.
“Itu artinya, Fitri Ningtyas Arifin harus mengikuti jalannya persidangan, sedangkan dalam hukum anak dibawah umur tidak diperbolehkan mengikuti persidangan, bahkan memakai kuasa pun tidak boleh, karena itu adalah error in person (salah orang),” tegasnya.
Ketua Majelis Hakim, M. Yunus Hakim saat melaksanakan PS di Desa Kumendung, yaitu dalam persidangan yang akan digelar Selasa (25/02/2020), pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Kantor Desa.
Menanggapi hal itu, Ojon mengaku belum memahami apa yang dimaksud oleh majelis hakim, kalau benar akan menghadirkan saksi ahli, itu saksi ahli dibidang apa? Apalagi hakim menyebut bahwa saksi tersebut adalah dari Pemerintah Desa.
“Saya masih bias, kalau benar dari Pemerintah Desa, apa kapasitasnya sebagai saksi ahli, dan apa keahliannya dia, karena saksi ahli itu harus orang yang ahli dalam masalah ini, nanti kita tunggu saja di persidangan, apakah saksi ahli itu dihadirkan oleh majelis hakim atau dihadirkan oleh pihak penggugat,” ujarnya dengan nada heran.
Sementara, saat berlangsungnya PS di Desa Kumendung, Ketua Majelis Hakim M. Yunus Hakim sempat menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan melaksanakan pembagian hak waris sesuai dengan hukum faraidh.
“Kalau harta bersama, seluruh harta almarhum akan saya total, kemudian akan saya bagi seperdua, yang setengah akan saya serahkan kepada Bu Hj. Kustina Ningsih selaku istri almarhum yang masih hidup, yang setengahnya lagi saya bagi 1/8 untuk Bu Haji karena sebagai janda, 2/9 untuk anak laki-laki, dan 1/9 untuk anak perempuan,” kata M. Yunus.
M.Yunus juga menyampaikan bahwa dalam persidangan besok pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari kantor desa setempat.
Pada waktu PS tersebut, Hj. Siti Kustinaningsih selaku pihak tergugat menyampaikan agar majelis hakim berlaku adil dalam memutuskan pembagian hak waris almarhum H. Fathol Arifin.
“Saya terima kasih bantuan bapak hakim, mungkin kalau saya yang membagi sendiri, bagi saya sudah cukup tapi bagi mereka (penggugat) masih kurang. Kalau begini kan bisa sama rata, jangan lihat banyaknya, karena disini anaknya juga banyak,” ungkap Hj. Siti Kustina Ningsih kepada majelis hakim.
Diketahui, konflik keluarga pemandian Gumuk Kantong tersebut berawal dari gugatan yang diajukan oleh salah satu ahli waris almarhum yaitu, Yudi Mulyono sebagai anak pertama dari istri ketiga almarhum.
Yudi melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan terkait sejumlah harta warisan milik almarhum ayah kandungnya tersebut. Dalam gugatannya, Yudi menyampaikan bahwa sampai saat ini pembagian harta warisan almarhum ayahnya tersebut belum ada penyelesaian.
Gugatan itu ditujukan kepada ibu tirinya yaitu Hj. Siti Kustina Ningsih (55) warga Perumahan Kedungringin, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, sebagai istri kelima almarhum H. Fathol Arifin.
Selain itu, kelima orang anak dari almarhum H. Fatholi Arifin dari Hj. Siti Kustina Ningsih, yaitu Yesi Widia Astutik Arifin, Yayuk K Astutik Arifin, Sofi A Irianto, Sofyan Arifin, dan Fitriyaning Tyas Arifin, beserta, adik kandung Yudi sendiri yaitu Yuni Astrianingsih juga turut menjadi pihak tergugat.(git)
Dalam hal itu disampaikan oleh anggota tim Kuasa Hukum Tergugat, Rohman Hadi Purnomo, SH seusai mengikuti Pemeriksaan Setempat (PS) lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Banyuwangi, di Desa Kumendung Kecamatan Muncar, Jum’at (21/02/2020).
“Dari hasil PS, secara keseluruhan banyak ditemukan luas dan batas obyek gugatan waris yang tidak sesuai dalam daftar gugatan, Salah satunya dalam PS di Desa Kumendung ini,” kata pengacara yang berkantor di kantor Advokat Dudy Sucahyo, SH dan Rekan tersebut.
Menurut Rohman Hadi Purnomo,SH yang akrab dipanggil Ojon ini, mengungkapkan pada PS obyek gugatan waris di Desa Kumendung ini terbukti ada ketidaksesuaian, didalam gugatan disebut, bahwa obyek waris tersebut adalah tanah darat dengan nomor persil 06 blok 01 dengan luas 3.595 meter persegi atas nama Fathol Arifin, namun ternyata setelah ditinjau oleh majelis hakim obyek gugatan waris tersebut berbeda, karena berdasar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada, luasnya 3.300 meter persegi.
“Tadi majelis hakim juga kembali melakukan PS pada obyek pemandian Gumuk Kantong dan sekitarnya, di Desa Sumbersewu, Hal itu dilakukannya, karena mungkin majelis hakim kurang memiliki data untuk losmen dan obyek tanah dengan SHM nomor 892,” kata Ojon.
Menurutnya, pada waktu PS yang pertama hakim hanya meninjau batas sebelah selatan, tapi yang sebelah utara tidak ditinjau, selain itu ada perbedaan luas dan jenis tanah, dalam gugatan disebut tanah pertanian, ternyata itu sebuah tanah kebun, yang luasnya sesuai sertifikat 3.450 meter persegi,
Berkaitan masalah pembagian hak waris lanjut Ojon, secara hukum faraidh memang itu harus dibagi, namun persoalannya disini istri almarhum H. Fathol Arifin yaitu Hj. Siti Kustina Ningsih selaku pihak tergugat I, sebelumnya telah membagi obyek waris tersebut secara kekeluargaan, dimana Yudi Mulyono selaku pihak penggugat sudah menerima kebun kelapa seluas kurang lebih 1,3 hektar.
“Sedangkan adik kandung Yudi Mulyono, yaitu Yuni Astrianingsih yang juga sebagai pihak tergugat II pun telah menerima kebun kelapa seluas kurang lebih 1,3 hektar, keduanya juga telah diberikan rumah masing-masing di Desa Dadapan Kecamatan Kabat. Sehingga, pembagian secara kekeluargaan dulu pernah terjadi, bahkan ada kwitansi menyebut disitu, Yudi mendapatkan 40 juta secara bertahap, ditambah dua buah tanah kavling. Jadi disitu jelas sudah ada pembagian secara terbuka,” terangnya.
Berdasarkan hasil sidang PS secara keseluruhan itu, Ojon menyebut seharusnya gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima.
Ojon juga menyayangkan, karena dalam gugatan ada salah satu ahli waris yang masih berusia 11 tahun bernama Fitri Ningtyas Arifin sebagai tergugat VII, sedangkan didalam hukum usia tersebut berarti belum cukup atau belum dewasa. Fitri Ningtyas Arifin adalah anak terakhir dari almarhum H. Fathol Arifin dan Hj. Siti Kustina Ningsih yang diikutsertakan sebagai pihak tergugat tanpa ada keterangan apapun yang menyatakan bahwa dia ada pada perwalian siapa.
“Itu artinya, Fitri Ningtyas Arifin harus mengikuti jalannya persidangan, sedangkan dalam hukum anak dibawah umur tidak diperbolehkan mengikuti persidangan, bahkan memakai kuasa pun tidak boleh, karena itu adalah error in person (salah orang),” tegasnya.
Ketua Majelis Hakim, M. Yunus Hakim saat melaksanakan PS di Desa Kumendung, yaitu dalam persidangan yang akan digelar Selasa (25/02/2020), pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Kantor Desa.
Menanggapi hal itu, Ojon mengaku belum memahami apa yang dimaksud oleh majelis hakim, kalau benar akan menghadirkan saksi ahli, itu saksi ahli dibidang apa? Apalagi hakim menyebut bahwa saksi tersebut adalah dari Pemerintah Desa.
“Saya masih bias, kalau benar dari Pemerintah Desa, apa kapasitasnya sebagai saksi ahli, dan apa keahliannya dia, karena saksi ahli itu harus orang yang ahli dalam masalah ini, nanti kita tunggu saja di persidangan, apakah saksi ahli itu dihadirkan oleh majelis hakim atau dihadirkan oleh pihak penggugat,” ujarnya dengan nada heran.
Sementara, saat berlangsungnya PS di Desa Kumendung, Ketua Majelis Hakim M. Yunus Hakim sempat menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan melaksanakan pembagian hak waris sesuai dengan hukum faraidh.
“Kalau harta bersama, seluruh harta almarhum akan saya total, kemudian akan saya bagi seperdua, yang setengah akan saya serahkan kepada Bu Hj. Kustina Ningsih selaku istri almarhum yang masih hidup, yang setengahnya lagi saya bagi 1/8 untuk Bu Haji karena sebagai janda, 2/9 untuk anak laki-laki, dan 1/9 untuk anak perempuan,” kata M. Yunus.
M.Yunus juga menyampaikan bahwa dalam persidangan besok pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari kantor desa setempat.
Pada waktu PS tersebut, Hj. Siti Kustinaningsih selaku pihak tergugat menyampaikan agar majelis hakim berlaku adil dalam memutuskan pembagian hak waris almarhum H. Fathol Arifin.
“Saya terima kasih bantuan bapak hakim, mungkin kalau saya yang membagi sendiri, bagi saya sudah cukup tapi bagi mereka (penggugat) masih kurang. Kalau begini kan bisa sama rata, jangan lihat banyaknya, karena disini anaknya juga banyak,” ungkap Hj. Siti Kustina Ningsih kepada majelis hakim.
Diketahui, konflik keluarga pemandian Gumuk Kantong tersebut berawal dari gugatan yang diajukan oleh salah satu ahli waris almarhum yaitu, Yudi Mulyono sebagai anak pertama dari istri ketiga almarhum.
Yudi melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan terkait sejumlah harta warisan milik almarhum ayah kandungnya tersebut. Dalam gugatannya, Yudi menyampaikan bahwa sampai saat ini pembagian harta warisan almarhum ayahnya tersebut belum ada penyelesaian.
Gugatan itu ditujukan kepada ibu tirinya yaitu Hj. Siti Kustina Ningsih (55) warga Perumahan Kedungringin, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, sebagai istri kelima almarhum H. Fathol Arifin.
Selain itu, kelima orang anak dari almarhum H. Fatholi Arifin dari Hj. Siti Kustina Ningsih, yaitu Yesi Widia Astutik Arifin, Yayuk K Astutik Arifin, Sofi A Irianto, Sofyan Arifin, dan Fitriyaning Tyas Arifin, beserta, adik kandung Yudi sendiri yaitu Yuni Astrianingsih juga turut menjadi pihak tergugat.(git)
No comments