Sebar Hoax di FB, 3 IRT di Banyuwangi Ditangkap
Banyuwangi_koran patroli.com. Polresta Banyuwangi mengamankan tiga ibu rumah tangga
penyebar berita bohong atau hoax berupa postingan video di akun sosial media
Facebook. Mereka adalah RF, TF, dan AR.
Polisi mendapati postingan dalam video itu berisi sebuah
informasi yang tidak benar. "Kita lakukan patroli cyber mendapati berita
dan video hoax penculikan anak di SD Kebalenan dan SD Ketapang. Itu awalnya
beredar dari share di grup WhatsApp wali siswa. Kemudian oleh pelaku berita dan
video tersebut diupload ke media sosial Facebook," kata Kapolresta
Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.
Postingan video itu viral hingga membuat kehebohan warganet
Banyuwangi. Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menemukan pemilik
akun penyebar video hoax tersebut. "Video itu diposting oleh pemilik akun
bernama Anie Anie. Dalam akun itu pelaku menuliskan Waspada penculikan sudah
merebak ke sekolah. Kebetulan terjadi di SD Kebalenan di tempat
tinggalku," terangnya.
Setelah itu polisi mengumpulkan sejumlah bukti poatingan
video serta memintai keterangan saksi. Saat dimintai keterangan ketiga pelaku
mengakui sebagai penyebar berita dan video hoax tersebut. "Mereka mengaku
hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita
tersebut," ungkapnya.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 28 (jo) pasal 45 ayat
2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam 6 tahun
penjara dan denda Rp1 Miliar.
No comments