Tim Bidkum Bali Berikan Penyuluhan dan Pembinaan Hukum ke Personel Polres Klungkung
Bali.koranpatroli.com. Polres klungkung Sebanyak 120 personel Polres Klungkung mendapatkan penyuluhan dan pembinaan hukum pada hari ini, Rabu (12/2/2020).
Pembinaan dan penyuluhan hukum ini diberikan langsung oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP I Putu Darma.dan Tim
Kegiatan ini diadakan di Wihara Darma Ratna Klungkung
Tim di trima Wakapolres Klungkung Kompol Kompol Ida Bagus Dedy Januartha, S.H., M.H. di ruang Kerja WakaPolres. kemudian di lajutkan dengan pembukaan dan pengarahan
Wakapolres mengucapkan terima kasih kepada Tim Bidkum Polda Bali yang telah hadir untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum terhadap anggotanya.
Sehingga diharapkan dapat dijadikan acuan yang jelas dalam pelaksanaan tugas di lapangan nantinya.
"Kita patut bersyukur telah diberikan pendidikan secara cuma-cuma. Kita semua berharap dengan adanya sosialisasi hukum seperti ini,"
Ada dua materi yang akan di berikan yakni 1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2019 tentang Pencabutan Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang manejemen penyidikan tindak pidana.
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(penulis:hmspolres.klungkung).
Pembinaan dan penyuluhan hukum ini diberikan langsung oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP I Putu Darma.dan Tim
Kegiatan ini diadakan di Wihara Darma Ratna Klungkung
Tim di trima Wakapolres Klungkung Kompol Kompol Ida Bagus Dedy Januartha, S.H., M.H. di ruang Kerja WakaPolres. kemudian di lajutkan dengan pembukaan dan pengarahan
Wakapolres mengucapkan terima kasih kepada Tim Bidkum Polda Bali yang telah hadir untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum terhadap anggotanya.
Sehingga diharapkan dapat dijadikan acuan yang jelas dalam pelaksanaan tugas di lapangan nantinya.
"Kita patut bersyukur telah diberikan pendidikan secara cuma-cuma. Kita semua berharap dengan adanya sosialisasi hukum seperti ini,"
Ada dua materi yang akan di berikan yakni 1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2019 tentang Pencabutan Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang manejemen penyidikan tindak pidana.
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(penulis:hmspolres.klungkung).
No comments