Warga Bogor penghina Risma ditetapkan tersangka
Surabaya_koran patroli.com. Kepolisian Resor Kota Besar
Surabaya menetapkan tersangka perkara dugaan penghinaan melalui akun media
sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi
Nugroho menyebut tersangka penghinaan wali kota Surabaya adalah seorang
perempuan berinisial ZKR asal Bogor, Jawa Barat.
"Setelah melalui proses penyelidikan, kami temukan
adanya unsur dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media
sosial yang dilakukan tersangka ZKR pada 16 Januari lalu," katanya kepada
wartawan di Surabaya, Senin.
Akun Facebook ZKR tersebut merespon banjir yang terjadi di
kawasan Surabaya barat pada 15 Januari 2020, dengan mengunggah gambar Wali Kota
Surabaya Tri Rismahirini yang disertai dengan caption atau keterangan tulisan
yang dianggap menghina, serta melukai perasaan segenap warga Kota Surabaya.
Sedangkan banjir yang menjadi bahan perundungan terhadap
Wali Kota Surabaya di akun Facebook ZKR itu dinilai telah ditangani dengan
cepat oleh Pemkot Surabaya dan berhasil surut dalam waktu kurang dari tiga jam
setelah hujan reda.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh
Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya setelah menerima kuasa dari Wali Kota Tri
Rismaharini pada 21 Januari 2020.
Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan, penetapan tersangka
terhadap ZKR dilakukan setelah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk pelapor,
masyarakat Kota Surabaya yang merasa terhina atau dirugikan, serta sejumlah
saksi ahli.
"Pada tanggal 31 Januari lalu, tersangka kami jemput di
Bogor, Jawa Barat," katanya.
Saat ini, Kombes Pol Sandi menandaskan, tersangka ZKR masih
sedang menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya. "Mudah-mudahan secepatnya nanti akan segera kami
limpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum," ucapnya.
No comments