Gara gara menunggu sk bupati,sebanyak 77sekolah dasar negri di nganjuk,tidak bisa mencairkan dana bos
Dengan program dari Dinas Pendidikan Nganjuk tentang Merger Sekolah-sekolah yang satu lokasi ada 2 sekolah atau lebih, bisa membuat sekolah menjadi kondusif, dan bisa mengurangi anggaran untuk tunjangan Kepala Sekolah.
Di Kabupaten Nganjuk ada 77 Sekolah Dasar Negeri yang sudah di merger, menjadi 38 Sekolah Dasar Negeri. Murid-muridnya juga sudah digabung menjadi satu di Dapodik, sejak Terhitung Mulai Tanggal 2 Januari 2020.
Niat baik dari Kepala Dinas Drs.Moh.Yasin, M.Si benar-benar patut diacungi jempol dengan Program Merger tersebut. Semua data dari 77 Sekolah yang dijadikan 38 Sekolah tersebut beserta data Kepala Sekolahnya sudah ditata dan sudah dikirim ke Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Akan tetapi kenyataannya sampai sekarang SK untuk Kepala Sekolah yang telah dimerger belum juga turun, sehingga sejumlah 77 Sekolah Dasar Negeri yang dimerger tersebut sampai sekarang belum bisa mencairkan dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2020. Sedangkan sekolah yang lain sudah mencairkan dana BOS.
Sementara Supriyono, Ketua LSM Forum Peduli Guru Nganjuk menyayangkan tindakan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang tidak segera memproses usulan SK Kepala Sekolah yang sudah dimerger tersebut !
Apapun alasannya Bupati tetap tidak benar ! Pemerintah sudah bersusah payah untuk menyiapkan Dana BOS supaya utk segera dipakai untuk biaya operasional sekolah ternyata di Daerah malah dihambat oleh Bupati.
Tindakan Bupati ini bisa menghambat pelaksanaan pendidikan di 77 SD yang dimerger tersebut, karena tidak bisa mencairkan dana BOS disebabkan Kepala Sekolah belum menerima SK dari Bupati.
Pri Rangket julukan dari Supriyono ini juga kesal dengan tindakan Bupati ini bisa meresahkan GTT/PTT dari 77 Sekolah Dasar Negeri tersebut , karena sampai sekarang sudah 3 bulan belum menerima Honor dari sekolah karena dana BOS belum bisa dicairkan ! Sedang para GTT/PTT dari sekolah yang lain sudah menerima uang honor dari BOS tersebut.
Sementara ketua komisi 4 DPRD kabupaten Nganjuk, Edy Santoso menyarankan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten nganjuk Drs. Moh. Yasin, M. Si untuk mendesak kepada bupati agar segera membuatkan SK Kepala sekolah SD yang telah di merger tersebut. intinya jangan sampai ada yang dirugikan.
Dengan nada berang Supriyono yang juga Ketua LSM " MAPAK " ini menyayangkan tindakan Bupati yang tidak memikirkan bagaimana susahnya Kepala Sekolah untuk mencukupi dana operasional pinjam sana-pinjam sini yang sudah berjalan 3 bulan ini.
Untuk itu Pri Rangket memperingatkan kepada bupati jangan menganggap sepele masalah ini , segera dibuatkan SK Kepala Sekolah yang sudah dimerger tersebut. (team patroli)
Di Kabupaten Nganjuk ada 77 Sekolah Dasar Negeri yang sudah di merger, menjadi 38 Sekolah Dasar Negeri. Murid-muridnya juga sudah digabung menjadi satu di Dapodik, sejak Terhitung Mulai Tanggal 2 Januari 2020.
Niat baik dari Kepala Dinas Drs.Moh.Yasin, M.Si benar-benar patut diacungi jempol dengan Program Merger tersebut. Semua data dari 77 Sekolah yang dijadikan 38 Sekolah tersebut beserta data Kepala Sekolahnya sudah ditata dan sudah dikirim ke Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Akan tetapi kenyataannya sampai sekarang SK untuk Kepala Sekolah yang telah dimerger belum juga turun, sehingga sejumlah 77 Sekolah Dasar Negeri yang dimerger tersebut sampai sekarang belum bisa mencairkan dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2020. Sedangkan sekolah yang lain sudah mencairkan dana BOS.
Sementara Supriyono, Ketua LSM Forum Peduli Guru Nganjuk menyayangkan tindakan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang tidak segera memproses usulan SK Kepala Sekolah yang sudah dimerger tersebut !
Apapun alasannya Bupati tetap tidak benar ! Pemerintah sudah bersusah payah untuk menyiapkan Dana BOS supaya utk segera dipakai untuk biaya operasional sekolah ternyata di Daerah malah dihambat oleh Bupati.
Tindakan Bupati ini bisa menghambat pelaksanaan pendidikan di 77 SD yang dimerger tersebut, karena tidak bisa mencairkan dana BOS disebabkan Kepala Sekolah belum menerima SK dari Bupati.
Pri Rangket julukan dari Supriyono ini juga kesal dengan tindakan Bupati ini bisa meresahkan GTT/PTT dari 77 Sekolah Dasar Negeri tersebut , karena sampai sekarang sudah 3 bulan belum menerima Honor dari sekolah karena dana BOS belum bisa dicairkan ! Sedang para GTT/PTT dari sekolah yang lain sudah menerima uang honor dari BOS tersebut.
Sementara ketua komisi 4 DPRD kabupaten Nganjuk, Edy Santoso menyarankan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten nganjuk Drs. Moh. Yasin, M. Si untuk mendesak kepada bupati agar segera membuatkan SK Kepala sekolah SD yang telah di merger tersebut. intinya jangan sampai ada yang dirugikan.
Dengan nada berang Supriyono yang juga Ketua LSM " MAPAK " ini menyayangkan tindakan Bupati yang tidak memikirkan bagaimana susahnya Kepala Sekolah untuk mencukupi dana operasional pinjam sana-pinjam sini yang sudah berjalan 3 bulan ini.
Untuk itu Pri Rangket memperingatkan kepada bupati jangan menganggap sepele masalah ini , segera dibuatkan SK Kepala Sekolah yang sudah dimerger tersebut. (team patroli)
No comments