Karena Tidak Sesuai Dokumen, Polisi Belum Bisa Menindaklanjuti Pengaduan.
BANYUWANGI_koran patroli.com. Polisi belum bisa menindaklanjuti terkait Pengaduan yang dilakukan Suhaimah yang menguasai lahan milik almarhum Dolah Pi’i terhadap Samsul Hadi.
Dikarenakan, dari beberapa dokumen yang dilampirkan dalam pengaduan tersebut tidak sesuai, ditemukan ada beberapa kejanggalan- kejanggalan.
Sehingga, Suhaimah yang didampingi kuasa hukumnya harus balek kanan usai dimintai keterangan di Mapolsek Licin, Jum’at (06/03/2020!.
Suhaimah merupakan istri almarhum Husen, warga Desa Segobang telah mengadukan Samsul Hadi, ahli waris almarhum Dolah Pi'i ke polisi atas tuduhan kasus penyerobotan lahan sawah di Dusun Khayangan, Desa Segobang.
Kapolsek Licin, AKP Heri Purnomo melalui Kanit Reskrim, Aiptu Arief Mulyono saat dikonfirmasi mengatakan, kasus penyerobotan lahan di Segobang ini adalah pelimpahan dari Polresta Banyuwangi.
Menurutnya, setelah dilakukan pemerikasaan, ditemukan ada perbedaan nama di sejumlah dokumen barang bukti yang dilampirkan dalam pengaduan, yaitu nama antara didalam foto copy dua Segel jual beli, dengan nama di KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesusi.
“Dalam segel tahun 1976 namanya Bastomi Husen, sedangkan di segel tahun 1982 bernama Usen. Sementara nama yang tercantum dalam foto copy KTP dan KK adalah Husin,” kata Aiptu Arief.
Dengan adanya perbedaan itu, imbuh Aiptu Arief, pihaknya dengan terpaksa tidak dapat memproses lebih lanjut pengaduan Suhaimah tersebut.
"Kami terpaksa menundanya meski pihak Suhaimah menerangkan jika itu adalah orang yang sama. Untuk itu, kami minta surat keterangan dari Desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait perbedaan nama itu,” ungkapnya.
Karena, lanjut Aiptu Arief, pihaknya harus memiliki bukti autentik sebelum menindaklanjut pengaduan ini.
"Sebagai penyidik, kita harus ada bukti autentiknya, bukan asal ngomong," tegasnya.
Di waktu yang sama, bertempat di Kantor Camat Licin juga digelar pertemuan tingkat Forum Pimpinan Kecamatan yang membahas kasus penguasaan lahan di Desa Segobang tersebut.
Pasalnya, ditengah memanasnya polemik penguasaan lahan tersebut, Kepala Desa Segobang, Hari Purwanto terkesan tidak ingin segera menyelesaikan permasalahan ini, karena sengaja mengulur-ulur waktu dengan menahan surat keterangan Letter C Nomor:470/40/429.522.05/2020 yang telah dikeluarkannya pada tanggal 07 Februari 2020, dengan alasan yang tidak jelas dan berbelit-belit.
Untuk itu, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, Forpimka Licin berencana menghadirkan kedua belah pihak untuk dimediasi kembali di kantor Kecamatan Licin beberapa hari kedepan.
Diketahui, polemik ini yang berawal dari Suhaimah ahli waris almarhum Husen yang menguasai lahan persil nomor 330 S IV, petok nomor 237 dengan luas 0,977 hektar, dan lahan persil nomor 340 D II, petok nomor 237 dengan luas 0.277 hektar, milik almarhum Dolah Pi’i selama puluhan tahun.
Penguasaan lahan tersebut, didasari dua buah segel yang berisi pernyataan jual beli. Dalam segel tahun 1976 tertulis Dolah Pi’i telah menjual lahan sawah seluas 0,977 hektar kepada Usen. Sedangkan ditahun 1982, Dolah Pi’i menyatakan telah menjual tanah darat atau kebun seluas 0,77 hektar kepada Bastomi Husein.
Samsul Hadi, sebagai ahli waris almarhum Dolah Pi'i tidak terima dan bermaksud untuk mengambil alih lahan yang telah dikuasai Suhaimah tersebut. Tindakan Samsul Hadi tersebut berdasarkan surat keterangan nomor 470/40/429.522.05/2020 yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Desa Segobang Tanggal 07 Februari 2020. Surat keterangan itu menerangkan bahwa tanah tersebut masih beratasnamakan Dolah Pi'i dan belum ada perubahan.(git)
Dikarenakan, dari beberapa dokumen yang dilampirkan dalam pengaduan tersebut tidak sesuai, ditemukan ada beberapa kejanggalan- kejanggalan.
Sehingga, Suhaimah yang didampingi kuasa hukumnya harus balek kanan usai dimintai keterangan di Mapolsek Licin, Jum’at (06/03/2020!.
Suhaimah merupakan istri almarhum Husen, warga Desa Segobang telah mengadukan Samsul Hadi, ahli waris almarhum Dolah Pi'i ke polisi atas tuduhan kasus penyerobotan lahan sawah di Dusun Khayangan, Desa Segobang.
Kapolsek Licin, AKP Heri Purnomo melalui Kanit Reskrim, Aiptu Arief Mulyono saat dikonfirmasi mengatakan, kasus penyerobotan lahan di Segobang ini adalah pelimpahan dari Polresta Banyuwangi.
Menurutnya, setelah dilakukan pemerikasaan, ditemukan ada perbedaan nama di sejumlah dokumen barang bukti yang dilampirkan dalam pengaduan, yaitu nama antara didalam foto copy dua Segel jual beli, dengan nama di KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesusi.
“Dalam segel tahun 1976 namanya Bastomi Husen, sedangkan di segel tahun 1982 bernama Usen. Sementara nama yang tercantum dalam foto copy KTP dan KK adalah Husin,” kata Aiptu Arief.
Dengan adanya perbedaan itu, imbuh Aiptu Arief, pihaknya dengan terpaksa tidak dapat memproses lebih lanjut pengaduan Suhaimah tersebut.
"Kami terpaksa menundanya meski pihak Suhaimah menerangkan jika itu adalah orang yang sama. Untuk itu, kami minta surat keterangan dari Desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait perbedaan nama itu,” ungkapnya.
Karena, lanjut Aiptu Arief, pihaknya harus memiliki bukti autentik sebelum menindaklanjut pengaduan ini.
"Sebagai penyidik, kita harus ada bukti autentiknya, bukan asal ngomong," tegasnya.
Di waktu yang sama, bertempat di Kantor Camat Licin juga digelar pertemuan tingkat Forum Pimpinan Kecamatan yang membahas kasus penguasaan lahan di Desa Segobang tersebut.
Pasalnya, ditengah memanasnya polemik penguasaan lahan tersebut, Kepala Desa Segobang, Hari Purwanto terkesan tidak ingin segera menyelesaikan permasalahan ini, karena sengaja mengulur-ulur waktu dengan menahan surat keterangan Letter C Nomor:470/40/429.522.05/2020 yang telah dikeluarkannya pada tanggal 07 Februari 2020, dengan alasan yang tidak jelas dan berbelit-belit.
Untuk itu, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, Forpimka Licin berencana menghadirkan kedua belah pihak untuk dimediasi kembali di kantor Kecamatan Licin beberapa hari kedepan.
Diketahui, polemik ini yang berawal dari Suhaimah ahli waris almarhum Husen yang menguasai lahan persil nomor 330 S IV, petok nomor 237 dengan luas 0,977 hektar, dan lahan persil nomor 340 D II, petok nomor 237 dengan luas 0.277 hektar, milik almarhum Dolah Pi’i selama puluhan tahun.
Penguasaan lahan tersebut, didasari dua buah segel yang berisi pernyataan jual beli. Dalam segel tahun 1976 tertulis Dolah Pi’i telah menjual lahan sawah seluas 0,977 hektar kepada Usen. Sedangkan ditahun 1982, Dolah Pi’i menyatakan telah menjual tanah darat atau kebun seluas 0,77 hektar kepada Bastomi Husein.
Samsul Hadi, sebagai ahli waris almarhum Dolah Pi'i tidak terima dan bermaksud untuk mengambil alih lahan yang telah dikuasai Suhaimah tersebut. Tindakan Samsul Hadi tersebut berdasarkan surat keterangan nomor 470/40/429.522.05/2020 yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Desa Segobang Tanggal 07 Februari 2020. Surat keterangan itu menerangkan bahwa tanah tersebut masih beratasnamakan Dolah Pi'i dan belum ada perubahan.(git)
No comments