KUA Buka Pendaftaran Nikah Online Selama Wabah Corona
koran patroli.com. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin
menyatakan Kantor Urusan Agama atau KUA hanya melayani pendaftaran secara
online bagi para calon pengantin yang ingin menikah dalam waktu dekat.
Langkah itu diambil usai Kementerian Agama masih menetapkan
perpanjangan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21
April 2020 menyusul wabah virus corona di Indonesia.
"Bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online
melalui website simkah.kemenag.go.id," kata Kamaruddin dalam keterangan
resminya, Selasa (31/3).
Kamaruddin memastikan layanan pencatatan nikah tetap
berjalan. Akan tetapi, layanan itu hanya diberlakukan khusus bagi calon
pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua
pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah
dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin.
Kemenag mengimbau para calon pengantin untuk melakukan
perencanaan ulang terkait acara prosesi pernikahan di tengah wabah corona saat
ini.
Penundaan itu bisa dilakukan agar prosesi pernikahan dapat
berjalan dengan baik tanpa khawatir terkait virus corona.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan
dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang
lebih baik," kata Kamaruddin.
Kemenag mengimbau para calon pengantin untuk melakukan
perencanaan ulang terkait acara prosesi pernikahan di tengah wabah corona saat
ini.
Penundaan itu bisa dilakukan agar prosesi pernikahan dapat
berjalan dengan baik tanpa khawatir terkait virus corona.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan
dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang
lebih baik," kata Kamaruddin.
Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan calon pengantin
saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
No comments