Laporan ungkap kasus judi dalam rangka Ops Pekat Semeru 2020
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Ijin Komandan dilaporkan Unit Reskrim Polsek Diwek dipimpin oleh Kanit Reskrim pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira jam 22.30 Wib di Dsn. Tebon Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang telah berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu dengan taruhan uang tanpa ijin " Non TO Ops Pekat Semeru 2020"
1. DASAR:
LP A/19/III/RES.1.12 /2020/JATIM/RES JBG/SEK DIWEK, tanggal 20 Maret 2020
2. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :
Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 pukul 22.30 Wib di Halaman Rumah di Dsn. Tebon Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang
3. PELAPOR :
YUDI DWI YONO, 39 th, Polri, alamat Aspol Polsek Diwek Polres Jombang.
4 TERSANGKA :
1. ANDRI SETIYAWAN Jbg, 31 Juli 1987, Islam, Swasta, Alamat Dsn. Tebon Rt/Rw. 001/007 Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang
2. HADI SUYONO, Jbg 29 Des 1964, Islam, Buruh Tani, alamat Dsn Tebon, Rt/Rw. 004/002 Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang.
3. MARIYONO, Jbg, th 1965, Islam, Dagang, Dsn/Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang.
5. MODUS OPERANDI :
Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis dadu dengan taruhan uang tanpa ijin, ada yg berperan sebagai bandar dan juga ada yang sebagai penombok.
6. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Kamis tgl 19 Maret 2020 sekitar jam 11.00 Wib unit Reskrim Polsek Diwek mendapatkan informasi dari warga bahwa di Dsn. Tebon Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang, tepatnya di halaman rumah warga sering digunakan utk melakukan perjudian jenis dadu yg meresahkan warga sekitar, kemudian pada hari Jumat 20 Maret 2020 sekira pukul 22.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Diwek bersama anggota melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku perjudian jenis dadu berikut barang buktinya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Diwek guna proses penyidikan lebih lanjut.
7. BARANG BUKTI :
- 1 (satu) perangkat
alat judi dadu.
- 1 (satu) lembar
perlak sebagai alas.
- 1 (satu) buah lampu.
- Uang taruhan
sebesar Rp. 329.000.
8. PASAL YANG DI TERAPKAN :
303 (1) KUHP Subs
303 Bis (1) KUHP.
9. RENCANA TINDAK LANJUT :
- Mengamankan
tersangka dan
Barang Bukti
- Membuat Laporan
Polisi.
- Memintai keterangan
para saksi dan
tersangka.
- Melengkapi mindik
- Para tersangka
dilakukan penahanan
DUMM
KAPOLSEK DIWEK
AKP. ACH CHAIRUDDIN, SPD.MH
media patroli: edi supriadi jombang
Ijin Komandan dilaporkan Unit Reskrim Polsek Diwek dipimpin oleh Kanit Reskrim pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira jam 22.30 Wib di Dsn. Tebon Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang telah berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu dengan taruhan uang tanpa ijin " Non TO Ops Pekat Semeru 2020"
1. DASAR:
LP A/19/III/RES.1.12 /2020/JATIM/RES JBG/SEK DIWEK, tanggal 20 Maret 2020
2. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :
Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 pukul 22.30 Wib di Halaman Rumah di Dsn. Tebon Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang
3. PELAPOR :
YUDI DWI YONO, 39 th, Polri, alamat Aspol Polsek Diwek Polres Jombang.
4 TERSANGKA :
1. ANDRI SETIYAWAN Jbg, 31 Juli 1987, Islam, Swasta, Alamat Dsn. Tebon Rt/Rw. 001/007 Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang
2. HADI SUYONO, Jbg 29 Des 1964, Islam, Buruh Tani, alamat Dsn Tebon, Rt/Rw. 004/002 Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang.
3. MARIYONO, Jbg, th 1965, Islam, Dagang, Dsn/Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang.
5. MODUS OPERANDI :
Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis dadu dengan taruhan uang tanpa ijin, ada yg berperan sebagai bandar dan juga ada yang sebagai penombok.
6. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Kamis tgl 19 Maret 2020 sekitar jam 11.00 Wib unit Reskrim Polsek Diwek mendapatkan informasi dari warga bahwa di Dsn. Tebon Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang, tepatnya di halaman rumah warga sering digunakan utk melakukan perjudian jenis dadu yg meresahkan warga sekitar, kemudian pada hari Jumat 20 Maret 2020 sekira pukul 22.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Diwek bersama anggota melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku perjudian jenis dadu berikut barang buktinya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Diwek guna proses penyidikan lebih lanjut.
7. BARANG BUKTI :
- 1 (satu) perangkat
alat judi dadu.
- 1 (satu) lembar
perlak sebagai alas.
- 1 (satu) buah lampu.
- Uang taruhan
sebesar Rp. 329.000.
8. PASAL YANG DI TERAPKAN :
303 (1) KUHP Subs
303 Bis (1) KUHP.
9. RENCANA TINDAK LANJUT :
- Mengamankan
tersangka dan
Barang Bukti
- Membuat Laporan
Polisi.
- Memintai keterangan
para saksi dan
tersangka.
- Melengkapi mindik
- Para tersangka
dilakukan penahanan
DUMM
KAPOLSEK DIWEK
AKP. ACH CHAIRUDDIN, SPD.MH
media patroli: edi supriadi jombang
No comments