Lelang Aset Desa Banjaranyar Diduga tanpa Perdes dan Tatib
Nganjuk - Pelaksanaan lelang Aset oleh Pemerintah Desa Banjaranyar(Rabu,11/03/2020)mendapat penilaian warga,terutamanya tentang mekanisme Pengelolaan kekayaan milik desa sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 77 ayat 3 yang menegaskan bahwa "Kekayaan Desa bukan hak mutlak Pemerintah Desa yang mengelola.Minggu,15/03/2020
Mendapati informasi dari kades tersebut awak media mencoba menyampaikan bahwa Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang menyatakan Tanah Kas Desa (TKD) adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa sebagai sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
Mendapati pelaksanaaan lelang yang dirahasiakan dalam regulasi berupa dugaan tidak adanya Perdes Desa tentang Pengelolaan Lelang Aset Desa yang ada di Desa Banjaranyar ,wartawan mencoba menghubungi salah seorang anggota LSM GMBI menyampaikan bahwa tahapan pengelolaan tanah kas desa (TKD) harus mengacu pada peraturan diatasnya sebagai dasar hukum tertinggi sebelum disahkan dalam Peraturan Desa (Perdes) sebagai pelaksana ditingkat desa,"cetusnya
Dengan menyikapi proses lelang TKD itu ,Sugito menyampaikan persiapan awal dibentuklah panitia lelang yang dalam proses pelaksanaannya,"tegasnya
Sugito menyampaikan apa yang dilakukan oleh panitia lelang tidak mendasar,seharusnya adanya kasi dalam
Mengendalikan Kegiatan,
Menandatangani Perjanjian,menyusun Laporan berupa Berita Acara,"ucapnya
Mendasarkan apa yang dilakukan sistem lelang pada mekanisme aturan diatas, proses lelang TKD di Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, diduga adanya kesengajaan dalam proses lelang yang di dalam tata tertib tidak adanya penjelasan riil dan terkesan terorganisir dan masif.
Bahkan, tata tertib pun ditengarai tidak disosialisasikan di seluruh tempat-tempat strategis, hanya tempat-tempat tertentu, sehingga tidak bisa di akses langsung oleh masyarakat Desa Banjaranyar.
kejanggalan-kejanggalan sosialisasi tata tertib lelang aset desa menjadikan masyarakat tertutup aksesnya untuk mengetahui apa-apa isi persyaratan dalam proses lelang TKD yang diduga adanya kecurangan untuk memenangkan kelompok masyarakat tertentu.
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kades Banyaranyar dengan menata kelompok pendukung Pilkades tahun lalu masih terasa hingga sekarang.( Esty)
Mendapati informasi dari kades tersebut awak media mencoba menyampaikan bahwa Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang menyatakan Tanah Kas Desa (TKD) adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa sebagai sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
Mendapati pelaksanaaan lelang yang dirahasiakan dalam regulasi berupa dugaan tidak adanya Perdes Desa tentang Pengelolaan Lelang Aset Desa yang ada di Desa Banjaranyar ,wartawan mencoba menghubungi salah seorang anggota LSM GMBI menyampaikan bahwa tahapan pengelolaan tanah kas desa (TKD) harus mengacu pada peraturan diatasnya sebagai dasar hukum tertinggi sebelum disahkan dalam Peraturan Desa (Perdes) sebagai pelaksana ditingkat desa,"cetusnya
Dengan menyikapi proses lelang TKD itu ,Sugito menyampaikan persiapan awal dibentuklah panitia lelang yang dalam proses pelaksanaannya,"tegasnya
Sugito menyampaikan apa yang dilakukan oleh panitia lelang tidak mendasar,seharusnya adanya kasi dalam
Mengendalikan Kegiatan,
Menandatangani Perjanjian,menyusun Laporan berupa Berita Acara,"ucapnya
Mendasarkan apa yang dilakukan sistem lelang pada mekanisme aturan diatas, proses lelang TKD di Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, diduga adanya kesengajaan dalam proses lelang yang di dalam tata tertib tidak adanya penjelasan riil dan terkesan terorganisir dan masif.
Bahkan, tata tertib pun ditengarai tidak disosialisasikan di seluruh tempat-tempat strategis, hanya tempat-tempat tertentu, sehingga tidak bisa di akses langsung oleh masyarakat Desa Banjaranyar.
kejanggalan-kejanggalan sosialisasi tata tertib lelang aset desa menjadikan masyarakat tertutup aksesnya untuk mengetahui apa-apa isi persyaratan dalam proses lelang TKD yang diduga adanya kecurangan untuk memenangkan kelompok masyarakat tertentu.
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kades Banyaranyar dengan menata kelompok pendukung Pilkades tahun lalu masih terasa hingga sekarang.( Esty)
No comments