Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Operasi Antik Intan 2020
Tabalong_koran patroli.com. Polres Tabalong musnahkan barang bukti berupa 179,08 gram narkotika jenis sabu - sabu dan 1,13 gram ekstasi selama operasi Antik Intan 2020 yang dimulai sejak 21/2/2020 hingga 5/3/2020.
Dalam press release yang digelar dihalaman mapolres pada Kamis (12/3), kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CfrA menyampaikan bahwa selama operasi antik intan 2020 pihaknya berhasil menangkap Target Operasi sejumlah 3 orang dan yang bukan target operasi 13 Orang dengan barang bukti sebanyak 141,52 gram.
"Penangkapan ini tidak lepas dari dedikasi dalam pelaksanaan tugas anggota opsnal Satresnarkoba dan dibantu warga setempat yang ikut serta berpartisipasi memberikan informasi kepada petugas untuk pemberantasan narkoba di Tabalong," tutur Kapolres
Kapolres juga mengatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan ternyata mereka adalah salah satu jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong.
Tiga diantaranya berinisial MS (42) warga Desa paliat, MA(25) dan HA(31), warga Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Selain barang bukti narkotika polisi juga berhasil mengamankan timbangan digital 5 unit, hp 9 unit, kendaraan roda dua 3 unit dan uang tunai sebesar Rp 1.220.000,- (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) serta beberapa peralatan untuk menyabu.
"Para tersangka narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan juga pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika,"Kapolres
Reporter. : Ester Mardiana
Editor. ; Muhendi S.kom.i
Dalam press release yang digelar dihalaman mapolres pada Kamis (12/3), kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CfrA menyampaikan bahwa selama operasi antik intan 2020 pihaknya berhasil menangkap Target Operasi sejumlah 3 orang dan yang bukan target operasi 13 Orang dengan barang bukti sebanyak 141,52 gram.
"Penangkapan ini tidak lepas dari dedikasi dalam pelaksanaan tugas anggota opsnal Satresnarkoba dan dibantu warga setempat yang ikut serta berpartisipasi memberikan informasi kepada petugas untuk pemberantasan narkoba di Tabalong," tutur Kapolres
Kapolres juga mengatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan ternyata mereka adalah salah satu jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong.
Tiga diantaranya berinisial MS (42) warga Desa paliat, MA(25) dan HA(31), warga Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Selain barang bukti narkotika polisi juga berhasil mengamankan timbangan digital 5 unit, hp 9 unit, kendaraan roda dua 3 unit dan uang tunai sebesar Rp 1.220.000,- (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) serta beberapa peralatan untuk menyabu.
"Para tersangka narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan juga pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika,"Kapolres
Reporter. : Ester Mardiana
Editor. ; Muhendi S.kom.i
No comments