Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan.
BANYUWANGI,Koranpatroli.com- Dalam Dua bulan terakhir Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap tujuh kasus pencabulan dan persetubuhan
Dari tujuh kasus tersebut, pelakunya berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari beragam usia, mulai dari remaja hingga kakek - kakek, Enam tersangka berhasil diamankan, sementara seorang tersangka dilepas karena masih anak-anak.
Usia korban rata-rata masih di bawah umur hingga remaja, Salah satu korban diantaranya ada yang cacat fisik dan cacat mental.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menerangkan, enam dari tujuh kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut, rata rata korbannya termakan oleh bujuk rayu pelaku yang tak lain adalah teman atau orang dekat para korban.
"Rata-rata para korban diberi iming-iming dinikahi dan diberikan sesuatu," kata Arman saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (02/03/2020).
Diantara dari tujuh tersangka tersebut, seorang tersangka bernama Sukarman (68), warga Dusun Karangdoro, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, tega menyetubuhi anak tirinya Mawar (nama samaran) yang cacat fisik dan cacat mental.
“Aksi bejat yang dilakukan Sukarman itu, sejak bulan Mei sampai bulan Oktober 2019, pada waktu istrinya sedang tertidur pulas," terang Kapolresta.
Dalam pengakuannya, Sukarman tega menyetubuhi anak tirinya tersebut hingga empat kali, lantaran tergoda ketika korban tidur dengan kondisi tidak mengenakan pakaian dalam.
“Saya tergoda karena anak tiri saya waktu tidur tidak mengenakan pakaian dalam, setelah menyetubuhi saya merasa menyesal dan kasihan kepada anak saya," kata Sukarman dihadapan polisi dan wartawan
Setelah kejadian itu, Sukarman mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Namun Sukarman tetap harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu, karena telah dilaporkan ke Polsek setempat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penetapan Permen Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta pungkasnya.(git)
Dari tujuh kasus tersebut, pelakunya berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari beragam usia, mulai dari remaja hingga kakek - kakek, Enam tersangka berhasil diamankan, sementara seorang tersangka dilepas karena masih anak-anak.
Usia korban rata-rata masih di bawah umur hingga remaja, Salah satu korban diantaranya ada yang cacat fisik dan cacat mental.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menerangkan, enam dari tujuh kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut, rata rata korbannya termakan oleh bujuk rayu pelaku yang tak lain adalah teman atau orang dekat para korban.
"Rata-rata para korban diberi iming-iming dinikahi dan diberikan sesuatu," kata Arman saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (02/03/2020).
Diantara dari tujuh tersangka tersebut, seorang tersangka bernama Sukarman (68), warga Dusun Karangdoro, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, tega menyetubuhi anak tirinya Mawar (nama samaran) yang cacat fisik dan cacat mental.
“Aksi bejat yang dilakukan Sukarman itu, sejak bulan Mei sampai bulan Oktober 2019, pada waktu istrinya sedang tertidur pulas," terang Kapolresta.
Dalam pengakuannya, Sukarman tega menyetubuhi anak tirinya tersebut hingga empat kali, lantaran tergoda ketika korban tidur dengan kondisi tidak mengenakan pakaian dalam.
“Saya tergoda karena anak tiri saya waktu tidur tidak mengenakan pakaian dalam, setelah menyetubuhi saya merasa menyesal dan kasihan kepada anak saya," kata Sukarman dihadapan polisi dan wartawan
Setelah kejadian itu, Sukarman mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Namun Sukarman tetap harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu, karena telah dilaporkan ke Polsek setempat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penetapan Permen Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta pungkasnya.(git)
No comments