Proyek Drainase jl.pahlawan kota Madiun.tanpa papan proyek melanggar peraturan UU No.14 no 70 thn 2012.
koran_patroli.com. Berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Papan nama proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan dan tanda pengaman proyek . Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
Karena kegiatan atau proyek yang dananya dari anggaran negara, maka badan publik yang menjadi pelaksana (kementerian/dinas/badan/bumn/bumd) wajib menyediakan/melayani informasi terkait kegiatan/proyek itu kepada masyarakat/publik lewat berbagai sarana (media/website/papan pengumuman dll) dengan bahasa yg mudah dipahami. Ini semakin memperkuat apa yang diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Proyek Drainase yang terletak di Jl Pahlawan Kota Madiun yang sekarang dalam pengerjaan tidak nampak papan proyek terpasang disana, apakah itu kelalaian ataukah disengaja oleh kontraktor yang mengerjakan nya tidak sesuai dengan dilapangan.
Padahal Jl Pahlawan terletak ditengah Kota Madiun, disitu ramai sekali masyarakat berlalu lalang.
Ketua Distrik LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Madiun Raya Isnandar Hariadi mengatakan kepada awak media patroli , bahwa setiap proyek yang tidak ada papan proyeknya jelas melanggar Undang- un dang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang ( Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa papan nama proyek, itu melanggar Undang Undang dan Peraturan Presiden", jelasnya.
"Maka kami berharap untuk Walikota, DPRD, Dinas PUPR dan Intansi terkait untuk menindak lanjuti apa yang ada dilapangan saat ini, demi menjadikan Kota Madiun jauh lebih baik dan tepat sasaran.
Apalagi Kota Madiun punya Progam Panca Karya untuk Kota Madiun, yaitu;
Madiun Kota Pintar, Madiun Kota Melayani, Madiun Kota Membangun, Madiun Kota Peduli, Madiun Kota Terbuka", pungkasnya ( PANCA KARYA).
Dalam waktu satu minggu gak ada tanggapan maka
LSM GMBI MADIUN RAYA akan turun lapangan untuk
menyidak (monitoring dalam proyek tersebut). Dan
nanti dalam sidak lapangan tidak sesuai dengan RAB
dan GAMBAR RENCANA akan melaporkan sampai pusat.
(MH)
Papan nama proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan dan tanda pengaman proyek . Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
Karena kegiatan atau proyek yang dananya dari anggaran negara, maka badan publik yang menjadi pelaksana (kementerian/dinas/badan/bumn/bumd) wajib menyediakan/melayani informasi terkait kegiatan/proyek itu kepada masyarakat/publik lewat berbagai sarana (media/website/papan pengumuman dll) dengan bahasa yg mudah dipahami. Ini semakin memperkuat apa yang diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Proyek Drainase yang terletak di Jl Pahlawan Kota Madiun yang sekarang dalam pengerjaan tidak nampak papan proyek terpasang disana, apakah itu kelalaian ataukah disengaja oleh kontraktor yang mengerjakan nya tidak sesuai dengan dilapangan.
Padahal Jl Pahlawan terletak ditengah Kota Madiun, disitu ramai sekali masyarakat berlalu lalang.
Ketua Distrik LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Madiun Raya Isnandar Hariadi mengatakan kepada awak media patroli , bahwa setiap proyek yang tidak ada papan proyeknya jelas melanggar Undang- un dang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang ( Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa papan nama proyek, itu melanggar Undang Undang dan Peraturan Presiden", jelasnya.
"Maka kami berharap untuk Walikota, DPRD, Dinas PUPR dan Intansi terkait untuk menindak lanjuti apa yang ada dilapangan saat ini, demi menjadikan Kota Madiun jauh lebih baik dan tepat sasaran.
Apalagi Kota Madiun punya Progam Panca Karya untuk Kota Madiun, yaitu;
Madiun Kota Pintar, Madiun Kota Melayani, Madiun Kota Membangun, Madiun Kota Peduli, Madiun Kota Terbuka", pungkasnya ( PANCA KARYA).
Dalam waktu satu minggu gak ada tanggapan maka
LSM GMBI MADIUN RAYA akan turun lapangan untuk
menyidak (monitoring dalam proyek tersebut). Dan
nanti dalam sidak lapangan tidak sesuai dengan RAB
dan GAMBAR RENCANA akan melaporkan sampai pusat.
(MH)
No comments