Sidang Suyadi Cs,Kuasa Hukum Meminta Kelima Terdakwa Dibebaskan
Nganjuk_koran patroli.com. Persidangan kasus yang menimpa Suyadi Cs sempat tertunda,sidang yang harusnya dijadwalkan pada (Selasa,24/03/2020) ini berganti lain waktu pada hari Kamis,(26/03) digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Diajukannya terdakwa Suyadi Cs atas pengrusakan pot bunga ,Grendel atau slot pintu gerbang Pemkab Nganjuk saat unjuk rasa meminta bertemu Bupati dan juga meminta Data Pengelolaan Keuangan Desa Ngepung.
Pada intinya Suyadi Cs melalui kuasa hukum Gundi Sintara,SH,MH dan rekan meminta hakim menggugurkan status tersangka ataupun terdakwa karena semua mulai dari penangkapan ,penahanan dan pembacaan dakwaan dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam persidangan disampaikan “Dimohonkan kepada Yang Mulia, Hakim agar melepaskan pemohon dari penetapan tersangka dan atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran,hal ini berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon tersebut,” ungkap kuasa hukum Suyadi Cs,Gundi Sintara,SH,MH
Dicermatinya atas pelanggaran dalam penetapan tersangka kepada Suyadi Cs,hal ini diungkapkan oleh Gundi Sintara,tampak dalam pemeriksaan 6 saksi yang hadir dalam memberikan keterangannya tidak cukup bukti,"katanya
"Keterangan saksi sudah cukup. Selain itu, dalam sidang lanjutan,Minggu depan kita akan hadirkan saksi yang meringankan,"ungkap Gundi dengan santai
Lebih lanjut,“Saya kira, keterangan para saksi tidak cukup bukti, kami dari TPH otomatis meminta agar majelis hakim ini fair dan memutuskan yang layak untuk Suyadi Cs secara sah,” jelasnya.
Disisi lain ,Dedengkot Aktivis Nganjuk yang juga Ketua LSM MAPAK Supriono,dengan suara lantang tanpa takut atas kebenaran,mendatangi Pengadilan Negeri Nganjuk meminta majelis hakim membebaskan lima aktivis ,Para Pembuka Transparansi Anggaran Desa Ngepung,"ketusnya
Ditambahkan oleh Supriono,"kepada hakim,Kelima Terdakwa itu bukan penjahat tapi mereka adalah pejuang untuk menuntut keterbukaan , menuntut kebenaran yang ada di Desa itu, tapi faktanya keterbukaan hukum administrasi sangat parah sekali,"sesalnya.
“Kami berharap Suyadi Cs dibebaskan,bilamana dilanjutkan itu sangat memalukan sekali dari kaca mata hukum, mereka itu pejuang sejati,"ungkapnya berapi api
Pri Rangket,orang Nganjuk biasa memanggil,menyebutkan tindakan Bupati Nganjuk yang sangat ceroboh, tidak mau menerima warganya , bahkan ditemui aja setengah mati,"paparnya
Kalau memang menjadi bupati kenapa tidak mau ditemui,Baru kali ini Bupati Nganjuk, saya juga selaku aktivis sudah 40 tahun berkecimpung,sampai ada pendemo ditangkap. Meski begitu, Pri Rangket minta majelis hakim segera membebaskan lima terdakwa,"gerutunya.(Esti)
Diajukannya terdakwa Suyadi Cs atas pengrusakan pot bunga ,Grendel atau slot pintu gerbang Pemkab Nganjuk saat unjuk rasa meminta bertemu Bupati dan juga meminta Data Pengelolaan Keuangan Desa Ngepung.
Pada intinya Suyadi Cs melalui kuasa hukum Gundi Sintara,SH,MH dan rekan meminta hakim menggugurkan status tersangka ataupun terdakwa karena semua mulai dari penangkapan ,penahanan dan pembacaan dakwaan dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam persidangan disampaikan “Dimohonkan kepada Yang Mulia, Hakim agar melepaskan pemohon dari penetapan tersangka dan atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran,hal ini berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon tersebut,” ungkap kuasa hukum Suyadi Cs,Gundi Sintara,SH,MH
Dicermatinya atas pelanggaran dalam penetapan tersangka kepada Suyadi Cs,hal ini diungkapkan oleh Gundi Sintara,tampak dalam pemeriksaan 6 saksi yang hadir dalam memberikan keterangannya tidak cukup bukti,"katanya
"Keterangan saksi sudah cukup. Selain itu, dalam sidang lanjutan,Minggu depan kita akan hadirkan saksi yang meringankan,"ungkap Gundi dengan santai
Lebih lanjut,“Saya kira, keterangan para saksi tidak cukup bukti, kami dari TPH otomatis meminta agar majelis hakim ini fair dan memutuskan yang layak untuk Suyadi Cs secara sah,” jelasnya.
Disisi lain ,Dedengkot Aktivis Nganjuk yang juga Ketua LSM MAPAK Supriono,dengan suara lantang tanpa takut atas kebenaran,mendatangi Pengadilan Negeri Nganjuk meminta majelis hakim membebaskan lima aktivis ,Para Pembuka Transparansi Anggaran Desa Ngepung,"ketusnya
Ditambahkan oleh Supriono,"kepada hakim,Kelima Terdakwa itu bukan penjahat tapi mereka adalah pejuang untuk menuntut keterbukaan , menuntut kebenaran yang ada di Desa itu, tapi faktanya keterbukaan hukum administrasi sangat parah sekali,"sesalnya.
“Kami berharap Suyadi Cs dibebaskan,bilamana dilanjutkan itu sangat memalukan sekali dari kaca mata hukum, mereka itu pejuang sejati,"ungkapnya berapi api
Pri Rangket,orang Nganjuk biasa memanggil,menyebutkan tindakan Bupati Nganjuk yang sangat ceroboh, tidak mau menerima warganya , bahkan ditemui aja setengah mati,"paparnya
Kalau memang menjadi bupati kenapa tidak mau ditemui,Baru kali ini Bupati Nganjuk, saya juga selaku aktivis sudah 40 tahun berkecimpung,sampai ada pendemo ditangkap. Meski begitu, Pri Rangket minta majelis hakim segera membebaskan lima terdakwa,"gerutunya.(Esti)
No comments