Unit reskrim polsek licin bekuk penjudi jenis togel tanpa perlawanan

Banyuwangi_koran patroli.com. 4 maret 2020 jajaran polsek licin yang di pimpin langsung oleh kanit reskrim iptu arip mulyono menangkap penjudi jenis togel

Berawal dari laporan masyarakat bahwa inisial as tersebut di duga telah melakukan  perjudian menjual jenis togel yang sangat meresahkan masyarakat dari adanya informasi itu dari jajaran polsek licin segera menindak lanjuti nya


Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 pukul 14.30 wib, anggota Reskrim Polsek Licin dipimpin Kanit Reskrim ARIEF MOELYONO, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana perjudian yg terjadi Dsn.Krajan Barat Rt.01 Rw.01 Ds.Segobang  di rumah pelaku masuk Dsn.Krajan Barat Rt.01 Rw.01 Ds.Segobang Kec.Licin

KRONOLOGIS :
Pada hari rabu tanggal 04 Maret 2020 sekira jam 14.30 Wib di Dsn.Krajan Barat Ds.Segobang Kec.Licin Kab.Banyuwangi telah tertangkap tangan ASPARIN, 56 tahun, Perdagangan, Dsn.Krajan Barat Rt.01 Rw.01 Ds.Segobang Kec.Licin Kab.Banyuwangi yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.

Yang diketahui dari informasi masyarakat bahwa perjudian di Dsn.Krajan Barat Ds.Segobang lagi marak dan meresahkan warga setempat. Dengan adanya informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pelaku telah menjual nomor judi togel,

Setelah itu petugas melakukan penangkapan saat pelaku keluar dari kamar dan ditemukan dalam saku kanan celana pelaku terdapat 1 (satu) lembar kertas rekapan judi togel

Hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 dan Uang Rp.52.000,- ( lima puluh dua ribu rupiah ). Selanjutnya petugas memeriksa kamar pelaku ditemukan 1 (satu) lembar kertas rekapan judi togel

Hari Senin tanggal 02 Maret 2020, 2 (dua) lembar kertas rekapan judi togel hari Minggu tanggal 01 Maret 2020, dan 3 (tiga) lembar kertas rekapan judi togel

Hari Sabtu tanggal 29 Pebruari 2020. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Licin guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(MAN MPG)

No comments

Powered by Blogger.