DIDUGA MANAGER PNM UlaMM NGIMBANG REKAYASA JUAL AGUNAN NASABAH.
Ngimbang_koranpatroli.com. Salah satu Nasabah PNM UlaMM cabang Ngimbang yakni ibu Iis yang beralamat desa Nduri kecamatan Ngimbang mendapat fasilitas kredit untuk pengembangan usahanya.dengan jaminan sebidang lahan sawah yang dalam taksiran PNM UlaMM bernilai 300 juta.
Dan hasil survey disetujui layak untuk diberikan fasilitas kredit. Dan dalam jangka waktu 36 bulan dan jatuh tempo tanggal 02 juli 2017. Angsuran berjalan dengan lancar akan tetapi pada achir achir masa kredit usaha ibu Iis terjadi kemunduran akibat imbasnya perekonomian waktu itu. Dan akibatnya ibu Iis terkena kredit macet dengan tunggakan sejumlah 60 juta.Untuk itu sdr.Sigit selaku manager PNM Ulamn memberi solusi kepada ibu Iis untuk take over dan dipindahkan ke Bank Mandiri.Atas anjuran ini ibu Iis setuju dan menanda tangani syarat untuk di take over melalui sdr.Sigit dengan diberi dana talangan 60 juta yang sesuai sdr.Sigit uang talangan ini dari istrinya Sigit yanf kemudian akan di take over ke Bank Mandiri.
Dan sesuai surat keterangan lunas TGL.31 Maret 2016 no.036/ULM-NGMB/III/2016 yang ditanda tangani manager Unit PNM UlaMM Ngimbang sdr.Sigit Evry Dayanto dinyatakan lunas atas fasilitas pembiayaan MM 100 reguler . sedangkan jatuh tempo 02 juli 2017 disini terlihat surat pemberitahuan lunas 31 maret 2016 sedangkan jatuh tempo masih setahun dan sudah dinyatakan macet.sedangkan iming iming Sigit untuk take over ke Bank Mandiri tidak pernah ada.
Selanjutnya dalam beberapa bulan kemudian tiba tiba kepemilikan Jaminan ibu Iis sudah menjadi milik orang lain dengan SHM A/n. Didik .Dan dalam proses jual beli dihadapan notaris ibu Hj.Erna di lamongan pemilik agunan tidak pernah tau atau diundang untu ikut proses jual beli ini .
Keganjilan ini membuat keluarga ibu Iis Berang dan sebagai keluarga tentu tidak tinggal diam dan sdr.Nur Ali salah satu keluarga ibu Iis sangat keberatan yang mana sdr. Nur Ali adalah Anggota lembaga PKPU dan juga sebagai Koordinator lapangan (Korlap) Media Patroli Group Jakarta. Dan tentu kelanjutannya Nur Ali akan lakukan proses hukum atas masalah ini dengan tuduhan diduga ada rekayasa dalam penjualan agunan nasabah. ( team Mpg)
No comments