Dua Pelaku Jambret Asal Munti Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar
Bali_koranpatroli.com. Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua pelaku Jambret yang menyasar korban warga negara asing (WNA), kedua pelaku biasa beraksi dikawasan padat turis.
Kasat Reskrim Kompol I Dewa Anom Putu Danujaya, S.H.,S.IK.,MH. Rabu (1/4/2020) mengatakan pelaku bernama Made Raja (22) dan Nengah Bayung (22) keduanya asal tianyar kr. asem diamankan pada Selasa (31/3/20) di jl. gunung agung Denpasar dan satu pelaku lagi di daerah Munti Karangasem.
"Kedua pelaku telah melakukan jambret di empat TKP wilayah Denpasar dan Badung," ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Lebih lanjut dijelaskan keempat TKP diantaranya Jl.Raya Sunset Road, Jl. Raya Semer Kuta Utara, Jl. Underpass patung Dewa Ruci dan Jl. Patih Jelantik Kuta dari pelaku disita barang bukti HP Samsung S8, Dompet berisikan mata uang berbagai Negara dan 1 unit SPM Yamaha N-Max yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Satu pelaku Nengah Bayung merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2016, sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan mengendalikan sepeda motor NMax pelaku mebuntuti dan mengambil paksa barang bawaan korban" kata kasat Reskrim.
Untuk pasal yang dikenakan kedua pelaku yaitu 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.(MPG)
Kasat Reskrim Kompol I Dewa Anom Putu Danujaya, S.H.,S.IK.,MH. Rabu (1/4/2020) mengatakan pelaku bernama Made Raja (22) dan Nengah Bayung (22) keduanya asal tianyar kr. asem diamankan pada Selasa (31/3/20) di jl. gunung agung Denpasar dan satu pelaku lagi di daerah Munti Karangasem.
"Kedua pelaku telah melakukan jambret di empat TKP wilayah Denpasar dan Badung," ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Lebih lanjut dijelaskan keempat TKP diantaranya Jl.Raya Sunset Road, Jl. Raya Semer Kuta Utara, Jl. Underpass patung Dewa Ruci dan Jl. Patih Jelantik Kuta dari pelaku disita barang bukti HP Samsung S8, Dompet berisikan mata uang berbagai Negara dan 1 unit SPM Yamaha N-Max yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Satu pelaku Nengah Bayung merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2016, sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan mengendalikan sepeda motor NMax pelaku mebuntuti dan mengambil paksa barang bawaan korban" kata kasat Reskrim.
Untuk pasal yang dikenakan kedua pelaku yaitu 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.(MPG)
No comments