Kasus Tukar Guling Tanah Desa Gondangmanis


 Jombang_koran patroli 14/5/2020  Sudah aduan warga ke Mapolres Jombang dan Solahudin Hadi Sucipto Kadis DPMD Jombang. 320x100
JOMBANG, - Polemik tanah kas desa Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang manapada tahun 2019 lalu, di jual belikan (tukar guling) ke PT Sabas, terus berjalan.

Hal itu adanya pelaporan warga ke pihak Polres Jombang, bahkan pihak kepolisian sudah memanggil staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Dari keterangan, Solahudin Hadi Sucipto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang mengakui kalau staf DPMD sudah dipanggil penyidik dari kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kebenaran status tanah, benar- benar milik desa apa bukan.
"Teman teman kemarin di mintai keterangan juga kan dilihat dari seratus tanahnya dulu, terus kejadian bagaimana. Kelihatannya sudah jadi diskusi juga," terangnya. Kamis (14/5/2020).

Menanggapi adanya pemanggilan untuk dimintai keterangan atau menunjukkan keabsahan tanah, Solahudin tetap profesional dan menghormati proses hukum.
"Kalau sementara, diminta keterangan itukan staf kami, kalau pikiran kami. Kalau sudah diranah itu' kan. Biar haknya kepolisian karena itu sudah haknya polisi, kalau hemat kami seperti itu," terangnya.

Disinggung apakah Dinas DPMD akan turun kelokasi memastikan tanah kas desa sudah diganti daerah mana. Karena proses jual beli (tukar guling) dari Desa Gondangmanis dengan PT Sabas dilakukan oleh era mantan Kepala Desa Gondangmanis yakni Harno.
"Kalau kita lihat data data yang ada dulu, kalau yang dari lokasi itu yang kedua nanti, kalau kita perlukan kita lihat," pungkasnya.
Sekedar diketahui warga Desa Gondangmanis melaporkan ke Mapolres Jombang, melalui surat bernomor 001/FKWDG/IX/2019 tertanggal 22 September 2019 perihal pengaduan warga Godangmanis tentang dugaan perbuatan melawan hukum jual beli tanah kas desa oleh oknum mantan Kades....dd/koran patroliv

No comments

Powered by Blogger.