Wanita Penjual Janur Di Tangkap Tim Opsnal Polsek Mengwi
Bali_Koranpatroli.com. Polres Badung. Seorang ibu penjual Janur berinisial WR asal Mengwi, Badung harus diamankan oleh anggota Tim Opsnal Polsek Mengwi, pasalnnya wanita asal Mengwi ini diduga melakukan tindak pidana pencurian. Senin, (04/05).
Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK Melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH menerangkan penangkapan tersangka berdasarkan LP-B/ 11 / ll/ 20202l/BALI / RES BDG/SEK.MENGWI TGL 17 Pebruari 2020, Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Dijelaskan, bahwa kasus pencurian itu bermula ketika korban Ida Ayu Mirah Adi (27) th asal Br. Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pergi ke Pasar Mengwi mengendarai sepeda motor jenis honda Vario techno 150 warna hitam DK 2548 OY pada hari Senin, tanggal 17 Pebruari 2020 sekira pukul 07.30 wita dan tiba di Pasar menaruh HP merek samsung A20S warna hijau hitam di Dasbord depan sepeda motor vario miliknya, kemudian ditinggal beberapa saat berbelanja ke dalam pasar, HP samsung A20S warna hijau hitam miliknya sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek mengwi, guna penanganan lebih lanjut.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin langsung Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, SH melakukan penyelidikan. Kemudian hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang sehari - hari sebagai penjual janur di Pasar Mengwi. Tim Opsnal tidak mau membuang waktu dan langsung menangkap Pelaku pada hari Kamis, (30/04/2020) di rumahnya di Br. Br. Delod Bale Agung Mengwi, Badung.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah mengambil sebuah HP Samsung A20S warna hijau hitam di dalam Dasbord sepeda Motor Vario milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polsek Mengwi guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Wiwin Wirahadi.(MPG)
Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK Melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH menerangkan penangkapan tersangka berdasarkan LP-B/ 11 / ll/ 20202l/BALI / RES BDG/SEK.MENGWI TGL 17 Pebruari 2020, Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Dijelaskan, bahwa kasus pencurian itu bermula ketika korban Ida Ayu Mirah Adi (27) th asal Br. Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pergi ke Pasar Mengwi mengendarai sepeda motor jenis honda Vario techno 150 warna hitam DK 2548 OY pada hari Senin, tanggal 17 Pebruari 2020 sekira pukul 07.30 wita dan tiba di Pasar menaruh HP merek samsung A20S warna hijau hitam di Dasbord depan sepeda motor vario miliknya, kemudian ditinggal beberapa saat berbelanja ke dalam pasar, HP samsung A20S warna hijau hitam miliknya sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek mengwi, guna penanganan lebih lanjut.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin langsung Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, SH melakukan penyelidikan. Kemudian hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang sehari - hari sebagai penjual janur di Pasar Mengwi. Tim Opsnal tidak mau membuang waktu dan langsung menangkap Pelaku pada hari Kamis, (30/04/2020) di rumahnya di Br. Br. Delod Bale Agung Mengwi, Badung.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah mengambil sebuah HP Samsung A20S warna hijau hitam di dalam Dasbord sepeda Motor Vario milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polsek Mengwi guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Wiwin Wirahadi.(MPG)
No comments