Ir. Roemi Liestiyowati Selalu Optimis Dalam Bekerja Dengan Ihktiar Dan Doa
Bali_Koranpatroli.com.(Tabanan) Desa maju dan mandiri perlu ada kerangka kerja pembangunan berkelanjutan, dimana aspek sosial, ekonomi,dan ekologi menjadi sebuah kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.
Aktifitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan serta memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya.(Kamis,25/6/2020).
Dijelaskan oleh Ir. Roemi Liestiyowati, tugas DPMD adalah membina dan mengendalikan pemerintah Desa agar dalam melakukan tugas tugas sebagai kepala Desa sesuai undang - undang yang berlaku,"jelasnya.
"Saya terus menghimbau kepada kepala Desa untuk mengendalikan regulasi yang ada, dan apabila ada oknum kepala desa yang menyalah gunakan wewenangnya,maka akan ada sangsi hukum," tegas Ir.Roemi.
Lebih lanjut dikatakan Roemi Liestiyowati, "Saya terus membina dan mengendalikan pemerintah Desa agar melakukan tugas-tugas sesuai undang-undang," terangnya.
Setelah dikompirmasi oleh tim.media patroli.Com di ruangan kerjanya, menyinggung masalah sangsi apa yang akan diberikan kepada oknum kepala Desa apabila terbukti melakukan tindakan penyalah gunaan wewenang, undang-undang yang berlaku,"Begini mas,DPMD Kabupaten Tabanan hanya bertugas untuk membina dan mengendalikan pemerintah Desa agar selalu melakukan tugas-tugas kepala Desa sesuai undang-undang yang berlaku dan Apabila nanti ada temuan penyalah gunaan wewenang, maka itu akan diproses oleh petugas yang berwajib," paparnya.
Ir.Roemi Liestiyowati adalah kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Tabanan, Alumni Universitas Pembangunan Veteran Yogyakarta tahun 1986 yang lalu, hobi di bidang Pertanian dan olah raga.(Rudi)
Aktifitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan serta memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya.(Kamis,25/6/2020).
Dijelaskan oleh Ir. Roemi Liestiyowati, tugas DPMD adalah membina dan mengendalikan pemerintah Desa agar dalam melakukan tugas tugas sebagai kepala Desa sesuai undang - undang yang berlaku,"jelasnya.
"Saya terus menghimbau kepada kepala Desa untuk mengendalikan regulasi yang ada, dan apabila ada oknum kepala desa yang menyalah gunakan wewenangnya,maka akan ada sangsi hukum," tegas Ir.Roemi.
Lebih lanjut dikatakan Roemi Liestiyowati, "Saya terus membina dan mengendalikan pemerintah Desa agar melakukan tugas-tugas sesuai undang-undang," terangnya.
Setelah dikompirmasi oleh tim.media patroli.Com di ruangan kerjanya, menyinggung masalah sangsi apa yang akan diberikan kepada oknum kepala Desa apabila terbukti melakukan tindakan penyalah gunaan wewenang, undang-undang yang berlaku,"Begini mas,DPMD Kabupaten Tabanan hanya bertugas untuk membina dan mengendalikan pemerintah Desa agar selalu melakukan tugas-tugas kepala Desa sesuai undang-undang yang berlaku dan Apabila nanti ada temuan penyalah gunaan wewenang, maka itu akan diproses oleh petugas yang berwajib," paparnya.
Ir.Roemi Liestiyowati adalah kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Tabanan, Alumni Universitas Pembangunan Veteran Yogyakarta tahun 1986 yang lalu, hobi di bidang Pertanian dan olah raga.(Rudi)
No comments