LSM-GMBI DISTRIK NGANJUK WILTER JATIM Dengan TEGAS & JELAS Menyatakan Sikap Menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila)


Nganjuk_koranpatroli.com. Ditengah Pemerintah Indonesia menghadapi Pandemi Covid -19 dan akan melaksanakannya New Normal ,muncul pula  Rancangan Undang-undang(RUU) Haluan Ideologi Pancasila belakangan tengah menjadi pembicaraan khalayak ramai ,termasuk salah satunya Ketua GMBI Distrik Nganjuk,Moch. Hasan Musri,SH

RUU ini memicu tanggapan dari Ketua GMBI  Distrik Nganjuk yang menganggap RUU HIP tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi

Menurut Moch. Hasan Musri,SH dalam sikapnya bahwa RUU HIP berarti mengecilkan arti Ideologi Pancasila sebagai alat pemesartu bangsa",jelasnya

Lebih lanjut ,ungkap Hasan bahwa adanya RUU HIP mengartikan bahwa memulai mengkerdilkan kewibawaan dan Martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara.

"RUU HIP menunjukkan penguasaan berlebihan negara atas ekonomi sehingga tak sesuai dengan Ekonomi Pancasila, terlebih RUU HIP tidak menyertakan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 mengenai ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia,"papar Hasan Musri singkat.

Kemudian,larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme,"
jelasnya.

Hasan Musri menekankan bahwa dalam masa Pandemi Covid-19, pembahasan RUU HIP di DPR RI tidak ada urgensi sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,"tegasnya.

Diakhiri dengan ajakan sebagai anggota GMBI,tetap jabat erat dan selalu  Setia Bela Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang sudah bertahun tahun dilaksanakan oleh rakyat Indonesia.(Red/Esti)

No comments

Powered by Blogger.