Tolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila )
Pertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara
Masih ingatkah saudara saudara tentang P4
Oleh Djulianto
Dalam perjalanan sejarah rakyat Indonesia selalu ingin mempertahankan yang namanya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (disingkat P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru.
Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003.
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Memahami pelaksanaan P4 pada saat itu sangat melekat dengan kondisi masyarakat yang mencintai Pancasila sebagai falsafah kehidupan bangsa.
Akhir sebuah cerita politik entah itu benar ataupun salah sebagai masyakarat tidak lagi menggunakan pemikiran terhadap kecintaan kepada Negara Indonesia ,maunya merubah dan selalu merubah sampai mencari bentuk lain agar dapat mempengaruhi cara berpikir orang lain,hal ini yang terjadi.
Penulis: Djulianto
Masih ingatkah saudara saudara tentang P4
Oleh Djulianto
Dalam perjalanan sejarah rakyat Indonesia selalu ingin mempertahankan yang namanya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (disingkat P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru.
Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003.
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Memahami pelaksanaan P4 pada saat itu sangat melekat dengan kondisi masyarakat yang mencintai Pancasila sebagai falsafah kehidupan bangsa.
Akhir sebuah cerita politik entah itu benar ataupun salah sebagai masyakarat tidak lagi menggunakan pemikiran terhadap kecintaan kepada Negara Indonesia ,maunya merubah dan selalu merubah sampai mencari bentuk lain agar dapat mempengaruhi cara berpikir orang lain,hal ini yang terjadi.
Penulis: Djulianto
No comments