Warga Br.Tunggal Sari Desa Dauh Peken Tabanan Protes Ada Oknum Aparatur Desa Menerima BST
Bali_Koranpatroli.com.(Tabanan).Sejumlah Warga Desa Dauh Peken kecamatan kota Tabanan provinsi Bali melakukan protes setelah di ketahui salah seorang aparatur pemerintah di desa setempat, diduga ikut menerima bantuan sosial tunai(BST), yang telah disalurkan pemerintah pusat melalui kementrian sosial republik Indonesia, total bantuan yang di terima tersebut sebesar 600 ribu kali tiga bulan 1.800.000.(Sabtu,26/6/2020).
Ungkapan salah satu warga kepada Tim.Media patroli.Com yang tidak mau sebutkan namanya"Kami sangat kecewa dengan persoalan ini, karena ada keluarga dari aparat desa,aparatur desa sendiri yang ikut menerima bantuan sosial tunai(BST) ini," pangkasnya.
Setelah dikompirmasi di ruangan kerjanya, Komang Sanayasa," pihaknya dalam menyalurkan bantuan disini (BST), sudah sesuai dengan prosedur yang telah di atur pemerintah, jika memang kesalahan di lapangan baik itu data atau tehnis penyalurannya kami siap untuk koreksi dan evaluasi selanjutnya." Terangnya.
Komang Sanayasa adalah Kepala desa dauh peken,kecamatan Tabanan membenarkan bahwa terdapat sejumlah aparat desa yang ikut menerima bantuan BST dari pemerintah, menurutnya penerima BST yang mendapatkan bantuan tersebut didasarkan pada data tahun 2014 lalu," terangnya.
Ini awal terungkap fakta setelah kecurigaan warga dengan tidak terpasangnya selembaran kertas pengumuman penerima BST dan BLT DD di Banjar Tunggal sari desa dauh peken kecamatan Tabanan tersebut, yang seharusnya transparansi bagi kepentingan warganya.
Meski permasalahan ini sudah diketahui oleh masyarakat luas,warga Br. Tunggal sari enggan untuk mempermasalahkan atau melaporkan persoalan tersebut kepada pihak desa ataupun kecamatan, karena mereka beralasan jika melaporkan persoalan ini sampai ke pihak kecamatan, maka hasilnya sama saja, karena warga yakin masalah ini tidak akan tuntas,"ujar salah satu warga.
Pemerintah melalui kementrian desa, Pembangunan daerah tertinggal,dan Transmigrasi telah menerbitkan permendesa nomer 6 tahun 2020,tentang perubahan permendesa nomer 11 tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan dana desa.
Komang Sanayasa menjelaskan," untuk pendataan awal yang di lakukan Tim relawan Covid_19 ini dan hasilnya akan di bawa ke dalam Forum musyarawah Desa (Musdes).serta Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa. Dokumen hasil pendataan di verifikasi desa oleh kepala desa,kemudian dilaporkan ke bupati melalui camat.selanjutnya di salurkan penerima.(BLT DD)," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan,Komang Sanayasa ada perbedaan antara BLT DD dan Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari kementrian sosial Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS). Data penerima manfaat akan di cocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka berhak menerima BLT Dana Desa,"Tutupnya.(redaksi)
Ungkapan salah satu warga kepada Tim.Media patroli.Com yang tidak mau sebutkan namanya"Kami sangat kecewa dengan persoalan ini, karena ada keluarga dari aparat desa,aparatur desa sendiri yang ikut menerima bantuan sosial tunai(BST) ini," pangkasnya.
Setelah dikompirmasi di ruangan kerjanya, Komang Sanayasa," pihaknya dalam menyalurkan bantuan disini (BST), sudah sesuai dengan prosedur yang telah di atur pemerintah, jika memang kesalahan di lapangan baik itu data atau tehnis penyalurannya kami siap untuk koreksi dan evaluasi selanjutnya." Terangnya.
Komang Sanayasa adalah Kepala desa dauh peken,kecamatan Tabanan membenarkan bahwa terdapat sejumlah aparat desa yang ikut menerima bantuan BST dari pemerintah, menurutnya penerima BST yang mendapatkan bantuan tersebut didasarkan pada data tahun 2014 lalu," terangnya.
Ini awal terungkap fakta setelah kecurigaan warga dengan tidak terpasangnya selembaran kertas pengumuman penerima BST dan BLT DD di Banjar Tunggal sari desa dauh peken kecamatan Tabanan tersebut, yang seharusnya transparansi bagi kepentingan warganya.
Meski permasalahan ini sudah diketahui oleh masyarakat luas,warga Br. Tunggal sari enggan untuk mempermasalahkan atau melaporkan persoalan tersebut kepada pihak desa ataupun kecamatan, karena mereka beralasan jika melaporkan persoalan ini sampai ke pihak kecamatan, maka hasilnya sama saja, karena warga yakin masalah ini tidak akan tuntas,"ujar salah satu warga.
Pemerintah melalui kementrian desa, Pembangunan daerah tertinggal,dan Transmigrasi telah menerbitkan permendesa nomer 6 tahun 2020,tentang perubahan permendesa nomer 11 tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan dana desa.
Komang Sanayasa menjelaskan," untuk pendataan awal yang di lakukan Tim relawan Covid_19 ini dan hasilnya akan di bawa ke dalam Forum musyarawah Desa (Musdes).serta Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa. Dokumen hasil pendataan di verifikasi desa oleh kepala desa,kemudian dilaporkan ke bupati melalui camat.selanjutnya di salurkan penerima.(BLT DD)," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan,Komang Sanayasa ada perbedaan antara BLT DD dan Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari kementrian sosial Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS). Data penerima manfaat akan di cocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka berhak menerima BLT Dana Desa,"Tutupnya.(redaksi)
No comments