Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K,Memimpin Press Release Ungkap Kasus Ilegalloging
Bali_koranpatroli.Com (Jembrana) Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K,Memimpin Press Release Ungkap Kasus Ilegalloging,didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita,S.I.K dan Kasubbag Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan,SH.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K, dalam Press Rilisnya menyampaikan,Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang mengangkut kayu Ilegal melintas di daerah melaya menuju arah timur (Denpasar), atas Informasi tersebut saya perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan Penyelidikan ,selanjutnya anggota Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan pada hari kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 05.00 wita, ditemukan kendaraan minibus warna putih No.Pol: DK 1223 BH dalam keadaan penuh muatan datang dari arah barat melintasi jalan raya Gilimanuk-Denpasar, di Banjar Pangkung buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres,Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, dimana kendaraan tersebut dikemudikan oleh Sujianto yang mengaku melakukan pengangkutan sebanyak 37 batang kayu jenis sonokeling dari daerah Klatakan Melaya dengan tujuan Banyubiru Negara tanpa dilengkapi dokumen kemudian Sdr.Sujianto beserta barang bukti dibawa ke Polres jembrana guna penyidikan lebih lanjut.
" Sesuai keterangan Sujianto bahwa dalam mengangkut kayu tersebut atas suruhan saudara Mawan dengan menggunakan mobil milik dari Pak Mawan yang kini sedang dalam proses penyidikan namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena hasil pemeriksaan dokter bahwa yang bersangkutan mengalami sakit jantung dan yang bersangkutan melaksanakan wajib lapor, sementara terhadap perkara ini masih terus dilakukan pengembangan." jelas Kapolres.
" Dalam kasus tersebut dilakukan oleh tersangka Sujianto, laki-laki, Lahir di Klatakan pada tanggal 1 Juli 1979, Agama Islam, Pendidikan SD sampai kelas 2, Pekerjaan Petani/pekebun, suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan I Ketut Pungki Sumawan, laki-laki, Lahir di Menega pada tanggal 30 Desember 1963, Agama Hindu, Pendidikan SD sampai kelas 4, Pekerjaan Petani/pekebun, suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana
Barang Bukti yang diamankan 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai macam bentuk dan ukuran dan 1 (satu) unit mobil minibus warna putih no.pol.: DK 1223 BH.
" Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Yo Pasal 12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Yo pasal 55 KUHP
,Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)" ujarnya.
Editor: Rudi
Sumber: Humas
No comments