KWANG AJUKAN PEMBATALAN AJB KE KEJARI BANYUWANGI,DI DAMPINGI M.YUNUS SERTA TIM KUASA HUKUMNYA

Banyuwangi_koranpatroli com. Buntut penggembokan pagar rumah yang ditinggali Yahya Pranata alias Kwang sekeluarga, warga dusun Krajan II desa Setail kecamatan Genteng, hari ini Kamis (2/6/2020) Kwang mendatangi PN (Pengadilan Negeri) Banyuwangi.

Dengan didampingi M.Yunus Wahyudi si Harimau Blambangan serta tim kuasa hukumnya Kwang mendaftarkan pembatalan Akta Jual Beli (AJB) karena merasa dicurangi dalam proses transaksinya.

"Kita kesini mendampingi Kwang untuk mendaftarkan pembatalan AJB tanah rumahnya, karena Kwang merasa dicurangi saat bertransaksi dengan Pamungkas alias Kimsun yang sebenarnya adalah mantan bosnya sendiri", tutur M. Yunus Wahyudi kepada awak media.

"Bagaimana bisa tanah rumah senilai 8 Milyar Rupiah hanya dihargai lebih kurang 3 milyar Rupiah atau sebesar utang Kwang kepada Kimsun, ini jelas bentuk-bentuk kecurangan", imbuhnya.

M. Yunus Wahyudi juga mengharapkan agar aparat hukum bisa berlaku adil dalam menyikapi permasalahan yang sedang menimpa kliennya tersebut.

Demikian pula ketika Yahya Pranata alias Kwang diminta berkomentar menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa bertransaksi jual beli dengan pihak Pamungkas alias Kimsun, makanya Kwang merasa heran ketika kemudian tahu jika rumah tanahnya itu sudah beralih kepemilikan kepada Karniyati yang merupakan istri Kimsun.

"Saya tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak Kimsun, tapi kenapa sertifikat tanah rumah saya bisa beralih nama kepemilikan kepada istrinya", ujar Kwang.

"Untuk itu saya juga meminta doa kepada seluruh warga Banyuwangi agar permasalahannya itu bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya", harapnya.

Sedangkan saat Ipung Purwadi, SH. MH. selaku kuasa hukum Kwang, dihadapan awak media menyebutkan jika dalam gugatan pembatalan jual beli itu ada 4 pihak yang menjadi tergugat.

"Ada 4 pihak yang kita gugat yaitu, Karniyati, Pamungkas alias Kimsun, BPN Banyuwangi serta salahsatu notaris yang berkantor diwilayah kota Jajag", tegas Ipung.

"Setelah kita pelajari, ada dugaan cacat formal pada saat terbitnya AJB atas rumah tanah tersebut", pungkasnya.

Sayangnya hingga saat ini, pihak Pamungkas alias Kimsun tetap belum bisa dikonfirmasi, pesan WA yang dikirim tim awak media tidak mendapat balasan.

(edi/team)

No comments

Powered by Blogger.