Maklumat Kapolri Dicabut, Kegiatan Keramaian Tak Dilarang Lagi
Padang_koranpatroli.com. Kegiatan
yang mengundang keramaian telah diperbolehkan sejalan dengan dicabutnya
Maklumat Kapolri No. MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan
Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Pada masa “new
normal”, semua kegiatan keramaian diserahkan pada kebijakan daerah.
Maklumat Kapolri yang diterbitkan 19 Maret 2020 itu dicabut dengan Surat
Telegram Rahasia (STR) Kapolri dengan No. STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25
Juni 2020.
Dalam maklumat sebelumnya,
masyarakat diminta tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang keramaian massa
dalam jumlah banyak, baik di tempat umum ataupun di lingkungan sendiri.
Maklumat itu melarang masyarakat menggelar pertemuan sosial kemasyarakatan,
kegiatan yang berbau konser, festival, pesta nikah, kegiatan olahraga, unjuk
rasa dan kegiatan lainnya yang serupa.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu
Setianto mengatakan, maklumat itu dicabut sejalan dengan program pemerintah
yang menerapkan “new normal” di tengah pandemi Covid-19.
“Iya sudah dicabut, ini sesuai dengan kebijakan pemerintah
tentang ‘new normal’, dan semua aktivitas masyarakat juga sudah diperbolehkan,”
ujar Satake kepada Padangkita.com melalui
sambungan telepon, Senin (29/6/2020) siang.
Dengan dicabutnya maklumat itu, secara otomatis semua kegiatan
yang mengundang keramaian atau kerumunan dibolehkan, dan selanjutnya diserahkan
kepada kebijakan pemerintah daerah.
Meski telah dibolehkan, setiap masyarakat yang hendak menggelar
kegiatan yang mengundang keramaian juga mesti harus mengikuti anjuran-anjuran
dari pemeritah, yaitu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan jaga jarak
(physical distancing) sebagai antisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19.
Untuk memastikan hal itu terlaksana, Polri bersama TNI dan
Satpol PP juga akan tetap melakukan pengawasan setiap kegiatan keramaian.
Selain itu, di beberapa tempat vital seperti objek wisata, pusat perbelanjaan
dan tempat lainnya juga akan ditempatkan beberapa petugas.
“Protokol kesehatan tetap diterapkan,
makanya ada perintah Presiden bahwa TNI dan Polri bertugas untuk mengawasi dan
mendisiplinkan masyarakat terkait itu.”
Sementara itu, di Sumbar sendiri semua kabupaten/kota telah
masuk pada masa “new normal”. Sejumlah kegiatan yang dilarang selama Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dibolehkan lagi. Rumah ibadah, tempat-tempat
wisata, mal, dan kantor-kantor telah dibuka.
Sejak beberapa hari terakhir kasus harian Covid-19 di Sumbar
juga terus menurun. Hingga kini total kasus Covid-19 di Sumbar sebanyak 725
orang, dan 587 orang atau 80 persen lebih telah sembuh. Yang meninggal tercatat
31 orang atau empat persen lebih. (Team andalas)
No comments