Pekerja Seni Dan Pelaku Usaha Sound System Lakukan Aksi Demo Di Pendopo Jombang
Jombang_KoranPatroli.com. Ratusan masyarakat pekerja Seni dan pelaku Sound System, datangi Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (20/07/2020) untuk minta Bupati Jombang agar memberikan Izin kegiatan keramaian, setelah 4 bulan semua kegiatan keramaian dilarang
Pendemo dari berbagai pekerja seni dan pelaku usaha Sound System yang ada di Kabupaten Jombang, dengan menggunakan bermacam jenis kendaraan seperti Truck dan Pick Up yang berisi Sound System, masa pendemo memadati jalanan sekitar Alun Alun atau tepatnya didepan Pendopo Kabupaten Jombang.
Masa langsung diterima Bupati Jombang Hj, Mundjidah Wahab dan Wakil bupati Sumrambah, untuk sementara Bupati akan mengkaji kegiatan Keramaian dan Hibuaran atau akan membuat petunjuk tahknis (Juknis) di masa Pandemi Covid 19, Juknis ini nantinya yang mengatur Kegiatan hajatan sekaligus hiburan
"Perbup Nomer 34 yang mengatur pengendalian Pandemi Covid 19 di Kabupaten Jombang hanya secara umum saja, nanti kalau sudah dibuatkan juknisnya InsyAlloh 01 Agustus 2020, pekerja Seni dan pelaku usaha Sound System akan kita undang, " pungkas Mundjidah Wahab
Memang sangat terdampak bagi pekerja hiburan pada masa pandemi Covid 19, salah satu cerita seorang penyanyi dangdut sebelum Covid 19, penghasilannya dari nyanyi sebesar Rp 200 Ribu tiap harinya, namun selama pandemi Covid 19 tidak pernah ada lagi job," ungkap Suci Antika
Paguyuban Sound System Jombang (PSJ) sangat berharap dengan diizinkannya kembali Hajatan dan hiburan di Kabupaten Jombang, karena sudah 4 bulan tidak ada pemasukan, seperti halnya diKabupaten lain yang sudah memperbolehkan kegiatan keramaian seperti hajatan, hiburan dan kegiatan Sosial lainnya," ujar Muntazir ( Ketua PSJ)(dodok/patroli)
Pendemo dari berbagai pekerja seni dan pelaku usaha Sound System yang ada di Kabupaten Jombang, dengan menggunakan bermacam jenis kendaraan seperti Truck dan Pick Up yang berisi Sound System, masa pendemo memadati jalanan sekitar Alun Alun atau tepatnya didepan Pendopo Kabupaten Jombang.
Masa langsung diterima Bupati Jombang Hj, Mundjidah Wahab dan Wakil bupati Sumrambah, untuk sementara Bupati akan mengkaji kegiatan Keramaian dan Hibuaran atau akan membuat petunjuk tahknis (Juknis) di masa Pandemi Covid 19, Juknis ini nantinya yang mengatur Kegiatan hajatan sekaligus hiburan
"Perbup Nomer 34 yang mengatur pengendalian Pandemi Covid 19 di Kabupaten Jombang hanya secara umum saja, nanti kalau sudah dibuatkan juknisnya InsyAlloh 01 Agustus 2020, pekerja Seni dan pelaku usaha Sound System akan kita undang, " pungkas Mundjidah Wahab
Memang sangat terdampak bagi pekerja hiburan pada masa pandemi Covid 19, salah satu cerita seorang penyanyi dangdut sebelum Covid 19, penghasilannya dari nyanyi sebesar Rp 200 Ribu tiap harinya, namun selama pandemi Covid 19 tidak pernah ada lagi job," ungkap Suci Antika
Paguyuban Sound System Jombang (PSJ) sangat berharap dengan diizinkannya kembali Hajatan dan hiburan di Kabupaten Jombang, karena sudah 4 bulan tidak ada pemasukan, seperti halnya diKabupaten lain yang sudah memperbolehkan kegiatan keramaian seperti hajatan, hiburan dan kegiatan Sosial lainnya," ujar Muntazir ( Ketua PSJ)(dodok/patroli)
No comments