CEMARKAN NAMA BAIK, DIDUGA AYAH LAPORKAN ANAK KANDUNGNYA SENDIRI KE POLDA JABAR

Ciamis Koranpatroli.com. Tragis benar seorang ayah kandung sampai teganya laporkan anak kandung ke polda Jawa  Barat Konfirmasi team awak media Kamis, 06/08/2020

Laporan tersebut terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan anak kandung  perempuanya  sendiri Ginna Mayori Aurora ( 26 )  tethadap ayah kandungnya berinisial Suyono, keduanya berasal Dusun, Cikawung Rt. 031 Rw, 07 Desa Cintaratu  Kecamatan, Lakbok  Kabupaten Ciamis

Suyono sebagai pejabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Ciamis

Diduga melaporkan anak kandungnya ke polda jabar terkait  adanya dugaan telah melanggar UU ITE atau pencemaran nama baik di media sosial ( Medsos) 

 Pelaporan tersebut dibuktikan dengan sehelai surat panggilan yang di tujukan kepada Ginna Mayori Aurora perihal surat, untuk memanggil guna di pinta keterangan dan dokumen, dengan dasar surat laporan polisi Nomor  : LPB/440/IV/2020/JABAR Tanggal, 13  April 2020 atas nama pelapor Ir. H. Suyono

Sontak ia merasa kaget dan tidak menyangka bahwa ayahnya akan tega melaporkan dirinya, padahal status yang ia posting di akun media facebook miliknya, merupakan ungkapan kekesalan dirinya ketika diketahui sebelumya sang ayah yang tega melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap dirinya dan Ibunya Setiyawati. Ungkapnya

Perlu diketahui sebelumnya pada Desember 2019, Suyono telah dilaporkan oleh sang Isteri karena diduga telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun hingga kini, kepastian dan keadilan Hukum tak kunjung didapatkan oleh pelapor. Embuhnya

Ditanya soal alasan kenapa Ginna berani melontarkan kata-kata kasar yang berujung pelaporan polisi dari ayah kandungnya, bermula pada saat dirinya mendapat perlakuan bahkan penelantaran, 

"Awal mulanya saya satu mobil dengan ayah dalam perjalanan dari Bandung menuju Ciamis usai melabrak ayah saya yang sedang berselingkuh dengan wanita gelapnya. Namun ditengah perjalanan ketika pulang ke Ciamis, saya dimaki-maki dengan bahasa binatang, hingga akhirnya saya dibuang atau diturunkan didaerah Garut, disitulah kenapa saya mengungkapkan kemarahan dan kekesalan saya kepada ayah saya melalui tulisan status di facebook," ungkap Ginna. 

Dalam laporannya, Suyono mengguggat anaknya, lantaran ia merasa anak  kandungnya diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan di duga melanggar sebagaimana di maksud dalam pasal 45 ayat ( 3 ) jo pasal 27 ayat ( 3 ) UU RI No. 19 tahun 2006 tentang perubahan atas  UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE..Ujarnya

   Dipihak yang sama Ibunda Ginna Setiyawati membenarkan, bahwa Suyono telah melaporkan anak kandungnya sendiri, dan saya dituding berselingkuh dengan tetangga saya, dari kejadian tersebut munculah permasalahan KDRT yang hingga kini tak ada kejelasan Hukum atas pelaporan saya kepada aparat penegak hukum (APH), padahal dari proses pelaporan hingga kini sudah hampir 8 bulan," ungkap Sang istri 

Setyawati membeberkan, justru yang sebaliknya selingkuh bahkan sudah mengaku menikah siri selama dua tahun adalah Suyono. 

"Saya pernah dibawa ke suatu hotel dikota bandung, Suyono mengenalkan seorang wanita dan memaksa saya untuk merestui hubungan gelapnya  bersama wanita bernama Lia asal Majalengka," ungkpnya. 

Selain itu, dikatakan Setyawati pemanggilan pun merembet ke menantu dirinya Sri Wahyuni yang tidak tahu menahu akan permasalahan. 

"Kemarin saya mendampingi anak saya untuk memenuhi panggilan dari Polda Jabar yang melayangkan surat pemanggilan kepada anak saya dan bahkan menantu saya yang sangat aneh ikut dilibatkan. Padahal ia tidak tahu menahu akan permasalahan tersebut, Namun kami tetap koveratif memenuhi panggilan tersebut," jelasnya.

Setyawati mengatakan, bahwa anaknya pada saat dilakukan pemeriksaan sudah diancam oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penahanan. Padahal perkara yang dihadapi adalah perkara delik aduan yang diketahui harus melalui proses pemeriksaan dan persidangan. Berbeda sekali dengan kasus KDRT yang dilaporkan dirinya yang hingga kini masih menanti kejelasan hukum dari Kejari Ciamis. 

"Anak saya tadinya mau ditahan pada saat itu juga, namun karena saya menghubungi pengacara, akhirnya anak saya bisa pulang," jelasnya. 

Setyawati berharap, agar para APH bisa berlaku adil terhadap hukum. Tidak membeda-bedakan. 

" APH itu harus mengayomi masyarakat, jadi harapan saya agar lebih bisa menelaah lagi permasalahan tanpa pandang bulu," Imbuhnya

Sementara Suyono ketika dikonfirmasi team awak media pada Kamis (6/8/2020) sore, melalui panggilan watsaap dengan maksud mengedepankan hak untuk didengar keterangan, dirinya enggan berkomentar. 

"Saya tidak suka diberitakan, dan saya tidak mau berbicara apa-apa, sekarang sedang meeting," singkatnya. 

Ketika  team awak media mengirim pesan singkat watsapp dengan maksud untuk keseimbanhan pembulikasian, team memberikan kesempatan kedua agar dirinya mendapat hak untuk memberikan keterangan, tapi tetap hubungan. Melalui whatsaap pun tidak dihiraukannya..pungkasnya...Doc. Team awak media

No comments

Powered by Blogger.